SuaraSulsel.id - Fadel Muhammad menegaskan dirinya hingga kini masih tetap menjabat sebagai Wakil Ketua MPR, sekaligus Anggota Komite IV DPD RI.
Hal tersebut dikatakan Fadel saat berkunjung ke kantor Gubernur Sulawesi Selatan, Senin, 30 Januari 2023.
"Sampai hari ini saya masih wakil Ketua MPR. Sudah diputuskan oleh MPR bahwa mereka menunggu sampai ada keputusan berkekuatan hukum tetap," ujarnya kepada media.
Sebelumnya, sejumlah anggota DPD menyatakan mosi tidak percaya terhadap Fadel. Para senator meminta agar dia ditarik sebagai wakil Ketua MPR dari unsur DPD.
Namun, menurutnya, sejumlah anggota DPD sudah menarik tandatangan mosi tidak percaya tersebut. Sehingga menurut aturan, hal tersebut sudah tidak sah.
"Jadi tidak sah sesuai aturan. Mereka yang bikin mosi tidak percaya sudah menarik diri. Jadi isu itu sudah hilang, menunggu sampai berikutnya dari keputusan MPR," jelasnya.
Mantan Gubernur Gorontalo itu menambahkan alasan pengusulan pencopotannya tak masuk akal. Ia dianggap lalai memberikan laporan kinerja pimpinan MPR.
"Padahal kewajiban menyampaikan laporan kinerja pimpinan MPR baru disahkan pada Februari 2022 lalu," sebutnya.
Pengadilan Negeri di Jakarta juga tidak mau mengadili gugatan tersebut. Sehingga, dirinya mengajukan banding ke pengadilan tinggi DKI Jakarta.
Baca Juga:Sampah Berserakan Usai Para Kades Demo di DPR, Netizen: Yang Begini Nambah Jabatan
Diketahui, Ketua DPD RI La Nyalla Mantilli sebelumnya meminta ke Badan Kehormatan agar menjatuhkan sanksi ke senator Fadel Muhammad.
La Nyalla menganggap Fadel melanggar kode etik. Salah satu sanksi yang diajukan adalah menarik Fadel sebagai wakil ketua MPR RI yang mewakili DPD.
Kontributor : Lorensia Clara Tambing