LPSK Tanya Hubungan Spesial Dengan Brigadir J, Putri Candrawathi: Saya Diam, Saya Korban Kekerasan Seksual

Putri Candrawathi terdiam karena menolak untuk menjawab

Muhammad Yunus
Sabtu, 14 Januari 2023 | 08:04 WIB
LPSK Tanya Hubungan Spesial Dengan Brigadir J, Putri Candrawathi: Saya Diam, Saya Korban Kekerasan Seksual
Putri Candrawathi dan Brigadir J (Kolase)

SuaraSulsel.id - Terdakwa dalam dugaan kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) Putri Candrawathi mengaku bahwa dirinya terdiam ketika ditanya apakah memiliki hubungan yang spesial dengan Yosua oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

“Waktu itu saya masih sempat komunikasi sama psikiaternya. Tapi, pada saat berkomunikasi sama psikolog, saya diam,” ujar Putri Candrawathi dalam persidangan, sebagaimana dipantau dari kanal YouTube PN Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis 12 Januari 2023.

Ketika ditanya mengapa dirinya terdiam, Putri Candrawathi menjelaskan bahwa saat itu, psikolog yang berkomunikasi dengan dirinya langsung menyampaikan pertanyaan apakah dirinya memiliki hubungan spesial dengan Yosua.

Mendengar pertanyaan tersebut, Putri Candrawathi terdiam karena menolak untuk menjawab.

Baca Juga:LPSK Masih Membuka Permohonan Perlindungan bagi Korban Tragedi Kanjuruhan Malang

“Saya ini adalah korban kekerasan seksual, kenapa saya selalu diasumsikan negatif oleh orang-orang?” ucapnya di persidangan.

Ia mengaku bahwa dirinya merasa sedih karena orang-orang tidak bisa memahami bila ada di pihak Putri Candrawathi dan sebagai dirinya.

“Saya sangat malu, dan apakah orang-orang memikirkan perasaan anak-anak saya dengan pertanyaan atau pemberitaan bahwa ibunya selingkuh dengan orang lain?” kata Putri Candrawathi.

Dengan demikian, Putri Candrawathi menegaskan bahwa setelah pertanyaan pertama dari LPSK dilontarkan kepada dirinya, ia terdiam dan tidak mau menjawab pertanyaan selanjutnya.

Dalam persidangan yang digelar pada Rabu (11/1) ini, Putri Candrawathi diperiksa sebagai terdakwa dalam kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Baca Juga:LPSK Bantah Terlambat Lindungi Iwan Boedi Paulus, PNS yang Tewas saat Jadi Saksi Korupsi

Selain Putri Candrawathi, terdapat empat terdakwa lain yang terlibat di dalam kasus ini, yakni Ferdy Sambo, Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf.

Kelima terdakwa ini didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

News

Terkini

Puasa Ramadhan 1444 Hijriah telah memasuki hari ke-7

News | 13:14 WIB

Saat pertandingan kualifikasi Piala Eropa 2024

News | 12:13 WIB

Jokowi memastikan harga sembako di daerah ini aman

News | 11:56 WIB

Pengendara di bawah umur dan tidak memakai helm juga diamankan

News | 09:32 WIB

Presiden Jokowi akan meresmikan proyek Kereta Api di Kabupaten Maros

News | 09:22 WIB

Ajaran menyimpang yang mengarah pada penyembahan berhala

News | 12:34 WIB

Konflik antara Palestina dan Israel sudah berlangsung 70 tahun

News | 09:26 WIB

Anggota DPRD Sulawesi Selatan mulai rajin melaporkan harta kekayaannya

News | 09:14 WIB

Seharusnya ada pemeliharaan yang dilakukan setiap tahun pada bangunan masjid

News | 14:59 WIB

Presiden Jokowi juga akan melakukan panen raya di Kabupaten Maros

News | 13:22 WIB
Tampilkan lebih banyak