Cari Keadilan di DPRD, Guru SDN 92 Kota Kendari Malah Dipecat

Wa Ode Sunartin, guru SDN 92 Kota Kendari, Sulawesi Tenggara dipecat sebagai guru honorer. Setelah mengabdi selama 16 tahun.

Muhammad Yunus
Kamis, 12 Januari 2023 | 10:09 WIB
Cari Keadilan di DPRD, Guru SDN 92 Kota Kendari Malah Dipecat
Wa Ode Sunartin, guru SDN 92 Kota Kendari, Sulawesi Tenggara dipecat sebagai guru honorer. Setelah mengabdi selama 16 tahun [Telisik.id]

SuaraSulsel.id - Wa Ode Sunartin, guru SDN 92 Kota Kendari, Sulawesi Tenggara dipecat sebagai guru honorer. Setelah mengabdi selama 16 tahun.

Sunartin dipecat setelah mengeluh ke DPRD Kendari. Karena tidak lolos dalam pendataan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Mengutip Telisik.id -- jaringan Suara.com, Wa Ode Sunartin menceritakan duduk perkara yang dialaminya, bermula saat pendataan PPPK pada Agustus 2022 lalu, ia mengaku telah menyetorkan semua data diri yang dibutuhkan ke pihak operator SDN 92 Kendari, mulai dari ijazah, tanggal lahir hingga SK pengabdian sejak 2006, dan berkas-berkas lainnya.

Entah mengapa, saat Wa Ode Sunartin mengecek data dirinya ke Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Kendari, namanya tidak ditemukan oleh operator BKD, Setelah diperiksa, rupanya seluruh datanya telah berubah.

Baca Juga:Beratnya Tugas Seorang Guru, Ulasan Buku Mengajar tanpa Menggurui

Ia mengungkapkan, ijazah yang harusnya Diploma II guru kelas berubah menjadi ijazah SMP, sedangkan SK pengabdian yang harusnya tahun 2006 juga berubah menjadi tahun 2021, belum lagi tanggal lahir yang semestinya 24 Mei 1985 berubah menjadi 11 Juli 1985.

"Padahal semua data saya itu saya kasih melalui File PDF, kenapa bisa berubah semua. Akhirnya nama saya tidak ditemukan dalam sistem," beber Wa Ode Sunartin, Rabu (11/1/2023).

Atas kejadian tersebut, ia pun menduga ada upaya untuk menjegal dirinya agar tidak masuk sebagai PPPK. Mirisnya, sebelum pemecatan, dirinya dipindahkan ke mata pelajaran Penjaskes yang tidak linear dengan ijazahnya. Ia merasa semakin terpojok dan tak ada harapan lagi.

Wa Ode Sunartin pun mengeluhkan persoalan yang dialaminya itu ke DPRD Kota Kendari dan terjadilah rapat dengar pendapat (RDP) pada Desember 2022.

Dalam RDP yang difasilitasi oleh Komisi III DPRD Kendari itu dihadiri oleh Kepala SDN 92 Kendari, Siti Murni Nur, perwakilan Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga, serta pihak-pihak terkait. Kesimpulan RDP saat itu untuk mencarikan solusi terhadap Wa Ode Sunartin agar dicarikan kelas untuk dapat tercover sebagai PPPK.

Baca Juga:Suara Nyaring Lato-lato Dianggap Ganggu Proses Belajar di Sekolah, Pendidik Minta Pemkab Karawang Segera Bertindak

"Kita sudah RDP dan rekomendasinya juga sudah ada," kata Ketua Komisi III DPRD Kendari, LM Rajab Jinik.

Namun setelah kembali ke sekolah, bukan mendapat solusi, Wa Ode Sunartin justru menerima petisi pemecatan dirinya dari 36 guru dengan melakukan tandatangan, termasuk cleaning service dan satpam SDN 92 Kendari.

Pemecatan itu terjadi pada Selasa 10 Januari 2023 kemarin yang dihadiri oleh Kepala SDN 92 Kendari, Siti Murni Nur dan Sekretaris Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga Kota Kendari, Machlil Rusmin.

"Tapi anehnya, dalam tandatangan itu ada yang sementara cuti. Masa orangnya cuti, tapi ada tandatangannya juga, ini kan aneh," ucap Wa Ode Sunartin keheranan.

Kini, Wa Ode Sunartin masih mencari keadilan dan akan kembali mengadukan hal tersebut ke DPRD Kota Kendari.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini