Warga Serang Brimob, Kota Sentani Jayapura Mencekam Usai Gubernur Papua Lukas Enembe Ditangkap

Bentrok antar warga dan kepolisian pasca penangkapan Gubernur Papua Lukas Enembe

Muhammad Yunus
Selasa, 10 Januari 2023 | 15:22 WIB
Warga Serang Brimob, Kota Sentani Jayapura Mencekam Usai Gubernur Papua Lukas Enembe Ditangkap
Bentrok antar warga dan kepolisian pasca penangkapan Gubernur Papua Lukas Enembe oleh penyidik KPK terjadi, Selasa 10 Januari 2023 [SuaraSulsel.id/Istimewa]

Tersangka LE sebagai penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Sementara tersangka RL sebagai pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) atau Pasal 5 ayat (2) dan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini