Brimob Tembak Mati Pegawai Dinas Perhubungan Makassar Divonis 20 Tahun Penjara

Chaerul Akmal, oknum anggota Brimob Polda Sulawesi Selatan yang menembak Najamuddin Sewang

Muhammad Yunus
Jum'at, 06 Januari 2023 | 15:50 WIB
Brimob Tembak Mati Pegawai Dinas Perhubungan Makassar Divonis 20 Tahun Penjara
Terdakwa Chaerul Akmal (kiri bawah) menjalani sidang vonis pembunuhan berencana terhadap pegawai Dishub Kota Makassar secara virtual, Jumat 6 Januari 2023 [SuaraSulsel.id/Lorensia Clara Tambing]

SuaraSulsel.id - Anggota Brimob Polda Sulsel yang tembak Pegawai Dinas Perhubungan Kota Makassar divonis 20 tahun penjara oleh hakim.

Chaerul Akmal, oknum anggota Brimob Polda Sulawesi Selatan yang menembak Najamuddin Sewang divonis 20 tahun hukuman penjara. Ia terbukti bersalah dalam kasus kematian pegawai Dinas Perhubungan Kota Makassar.

Putusan dibacakan hakim Jhonicol Richard di ruang sidang Bagir Manan, Pengadilan Negeri Makassar, Jumat, 6 Januari 2023.

"Menyatakan bahwa terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan turut serta dan melakukan pembunuhan berencana. Menjatuhkan terdakwa hukuman 20 tahun penjara," papar Jhonicol dalam sidang putusan itu.

Baca Juga:Anggota Brimob Polda Sulsel Divonis 18 Tahun Penjara, Keluarga Menangis Histeris

Putusan majelis hakim ini mengabulkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya mendakwa Chaerul Akmal dengan hukuman 20 tahun penjara. Ia disebut melanggar pasal 340 Jo pasal 55 ayat 1 KUHP subsider pasal 338 Jo pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.

Majelis menyatakan hal yang memberatkan terdakwa karena statusnya sebagai anggota Brimob. Harusnya, ia melindungi masyarakat, tapi nyatanya membunuh.

Jhonicol mempersilahkan kepada terdakwa untuk mengajukan banding jika tidak sepakat dengan putusan hakim. Chaerul diberi waktu tujuh hari untuk berpikir walau tanpa didampingi kuasa hukum.

Hakim sebelumnya juga menjatuhi hukuman pidana 13 tahun kepada Asri dan 18 tahun untuk terdakwa Sulaiman. Sementara, perkara Iqbal Asnan dinyatakan selesai karena terdakwa meninggal dunia.

Sebelumnya, kasus ini berawal saat korban Najamuddin Sewang tiba-tiba terjatuh ketika mengendarai sepeda motornya di Jalan Danau Tanjung Bunga, Minggu, 3 April 2022 lalu. Awalnya ia dikira kecelakaan karena terkena serangan jantung. 

Baca Juga:Anggota Brimob Polda Sulsel Divonis Hukuman 18 Tahun Penjara

Namun fakta berkata lain. Najamuddin ternyata ditembak oleh orang tak dikenal.

Polisi berhasil menangkap empat tersangka pada 17 April 2022 lalu. Ternyata penyebabnya karena alasan asmara.

Kata Chaerul, ia ditawari untuk menembak korban pada akhir bulan Maret 2022. Saat itu, ia dihubungi oleh terdakwa Sulaiman, yang juga berprofesi sebagai polisi.

Chaerul bilang tak langsung mengiyakan tawaran tersebut. Ia juga yakin tak bisa melakukannya.

Namun, Sulaiman disebut terus meyakinkannya mereka akan aman. Kata Chaerul, ia terus dibujuk dan diyakinkan bahwa otak di balik rencana tersebut dibekingi "orang besar", yakni mantan Kasatpol PP Makassar, Iqbal Asnan.

Chaerul kemudian mulai tergiur. Apalagi mereka dijanjikan upah Rp200 juta jika berhasil membunuh korban.

Terdakwa Asri memberikan uang panjar Rp20 juta digunakan untuk biaya operasional. Seperti membeli jaket Maxim untuk penyamaran dan motor. Sementara untuk senjata milik Sulaiman.

Uang itu diserahkan terdakwa Iqbal Asnan ke Asri. Kemudian Asri menyerahkannya ke terdakwa Sulaiman, yang dilanjutkan ke terdakwa Chaerul.

Kata Chaerul, butuh waktu selama 13 hari untuk mematangkan rencana tersebut. Suatu hari sebelum eksekusi, terdakwa Sulaiman, Chaerul dan Asri bertemu di jalan Kumala.

Saat itu, Asri memperlihatkan foto wajah dan motor korban. Asri juga menjelaskan rute yang dilalui korban seusai bertugas di wilayah Center Poin of Indonesia.

Chaerul mengaku terdesak mengeksekusi korban pada hari Minggu, 3 April 2022, karena sudah mengambil uang panjar. Padahal saat itu hari pertama puasa.

Usai menembak Najamuddin, Chaerul melaporkan ke terdakwa Sulaiman. Ia mengaku sudah berhasil menembak mati korban.

Kontributor : Lorensia Clara Tambing

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini