Anggota Brimob Polda Sulsel Divonis Hukuman 18 Tahun Penjara

Anggota Brimob Polda Sulawesi Selatan terlibat pembunuhan berencana

Muhammad Yunus
Jum'at, 06 Januari 2023 | 14:40 WIB
Anggota Brimob Polda Sulsel Divonis Hukuman 18 Tahun Penjara
Sulaiman, oknum Anggota Brimob Polda Sulawesi Selatan terlibat pembunuhan berencana terhadap pegawai Dinas Perhubungan Kota Makassar, Najamuddin Sewang divonis hakim 18 tahun penjara oleh hakim, Jumat 6 Januari 2023 [SuaraSulsel.id/Lorensia Clara Tambing]

SuaraSulsel.id - Sulaiman, oknum Anggota Brimob Polda Sulawesi Selatan terlibat pembunuhan berencana terhadap pegawai Dinas Perhubungan Kota Makassar, Najamuddin Sewang divonis hakim 18 tahun penjara.

Dalam sidang putusan perkara pembunuhan berencana itu, Majelis Hakim Jhonicol Richard menetapkan Sulaiman melanggar pasal 340 KUHPidana.

Jhonicol mengatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana. Dia melanggar pasal 340 KUHP Jo pasal 55 ayat I ke 1 KUHP.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa 18 tahun penjara dalam perkara pembunuhan berencana," ujar Jhonicol di ruang sidang Bagir Manan Pengadilan Negeri Makassar, Jumat, 6 Januari 2023.

Baca Juga:Ricuh! Sidang Vonis Kasus Pembunuhan Pegawai Dinas Perhubungan Makassar

Menurut Jhonicol, terdakwa adalah anggota Brimob yang seharusnya menaungi dan melindungi masyarakat. Namun sebaliknya malah terlibat kasus pembunuhan.

"Sehingga terdakwa haruslah dijatuhi hukuman yang setimpal dengan perbuatannya," jelas Jhonicol.

Putusan hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa. Sebelumnya, terdakwa dituntut JPU dengan hukuman 20 tahun penjara.

Sulaiman mengaku diperintahkan oleh terdakwa Iqbal Asnan, mantan Kepala Satpol PP untuk mengeksekusi Najamuddin. Alasannya karena korban mengganggu istri siri Iqbal Asnan.

Karena tak berani, Sulaiman menawarkan permintaan tersebut ke terdakwa lainnya, Chaerul. Kedua terdakwa dijanjikan upah Rp200 juta untuk menghabisi nyawa Najamuddin.

Baca Juga:Menyayat Hati di Persidangan, Terdakwa Bharada E Sampaikan Pesan Terakhir

Terdakwa Chaerul lalu difasilitasi senjata, motor, helm dan jaket pengendara online. Semuanya dibeli secara online oleh tersangka Sulaiman di Facebook dengan total Rp10 juta.

Mendengar putusan itu, keluarga Sulaiman terlihat menangis histeris. Hukuman oleh hakim dinilai terlalu tinggi.

Sementara, JPU dan penasehat hukum terdakwa mengaku masih pikir-pikir terkait putusan hakim. Apakah akan mengajukan banding atau menerima vonis tersebut.

Kontributor : Lorensia Clara Tambing

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini