Kepala Badan Pertanahan Nasional: Jangan Agunkan Sertifikat Tanah Kepada Rentenir

Hati-hati dengan adanya penipuan. Kalau mau mengagunkan atau mau minjam uang, jangan ke rentenir.

Muhammad Yunus
Jum'at, 06 Januari 2023 | 13:59 WIB
Kepala Badan Pertanahan Nasional: Jangan Agunkan Sertifikat Tanah Kepada Rentenir
Menteri ATR/Kepala BPN Hadi Tjahjanto didampingi Wamen ATR Raja Juli Antoni menyerahkan sertifikat redistribusi tanah kepada warga di Desa Sukamakmur, Kecamatan Ajung, Kabupaten Jember, Jawa Timur, Jumat (6/1/2023) [SuaraSulsel.id/ANTARA]

SuaraSulsel.id - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto mengingatkan warga Desa Sukamakmur, Kecamatan Ajung, Kabupaten Jember, Jawa Timur, untuk tidak mengagunkan sertifikat tanah mereka kepada rentenir.

"Hati-hati dengan adanya penipuan. Kalau mau mengagunkan atau mau minjam uang, jangan ke rentenir. Langsung ke bank. Kalau ke rentenir, sertifikatnya akan hilang dan bisa berubah peruntukannya," kata Hadi saat menyerahkan 250 sertifikat tanah kepada masyarakat Desa Sukamakmur di Kabupaten Jember, Jawa Timur, Jumat 6 Januari 2023.

Dia juga mengingatkan agar masyarakat tidak meminjam uang ke bank untuk keperluan konsumtif, seperti membeli kendaraan bermotor.

"Tapi, gunakan uang pinjaman hasil agunan sertifikat ke bank itu untuk kebutuhan produktif, seperti UMKM (usaha mikro, kecil, dan menengah)," jelas mantan panglima TNI itu.

Baca Juga:Sedih! Deretan Kisah Viral Paling Ngenes Sepanjang 2022, dari Batal Nikah Hingga Jadi Sadboy

Dia juga berpesan kepada masyarakat untuk menjaga dengan baik sertifikat yang telah didapat agar aman dari ancaman mafia tanah karena telah mendapat kepastian hukum.

"Jadi, sertifikatnya benar-benar disimpan. Kalau perlu, pulang nanti difotokopi; yang asli disimpan di lemari, supaya kalau rusak bisa kita tukar yang asli di Kantor Pertanahan dengan bantuan pak kapolsek. Sehingga, apa yang diinginkan Pemerintah (adalah) bahwa Bapak/Ibu mendapatkan aset dengan kepastian hukum," katanya.

Hingga saat ini, Kementerian ATR/BPN telah mengeluarkan 390 sertifikat redistribusi tanah di Desa Sukamakmur. Sebelumnya, sertifikat 140 bidang telah diserahkan pada 28 Desember 2022.

Sementara itu, Wakil Menteri ATR Raja Juli Antoni, yang hadir dalam penyerahan sertifikat redistribusi tanah tersebut, juga menyampaikan harapannya supaya sertifikat tanah yang diberikan dapat memberikan kesejahteraan.

"Dengan sertifikat itu, para petani, buruh, dan seluruh masyarakat yang ada di sana bisa tersenyum manis dan merasakan kehadiran negara lewat program reforma agraria," kata Juli.

Baca Juga:OJK Blak-blakan Sulitnya Berantas Rentenir: Pagi Pinjam 4, Sore Dikembalikan 6

Sertifikat tersebut berasal dari redistribusi tanah oleh BPN Jember berdasarkan SK Menteri Agraria/Kepala BPN Nomor 33-VIII-1999 tentang Pembatalan HGU atas tanah perkebunan Ajunggayasan-Jenggawah yang tercatat atas nama PTP XXVII di Kabupaten Jember, Jawa Timur, seluas 31.117,02 hektare. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini