Menteri Sosial Tri Rismaharini: Dugaan Korupsi Bansos Terbongkar di Sulsel, Nilainya Rp25 Miliar

Kasus dugaan korupsi Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) atau biasa disebut Bansos di Indonesia

Muhammad Yunus
Senin, 26 Desember 2022 | 20:44 WIB
Menteri Sosial Tri Rismaharini: Dugaan Korupsi Bansos Terbongkar di Sulsel, Nilainya Rp25 Miliar
Menteri Sosial Tri Rismaharini didampingi Kapolda Sulawesi Selatan Irjen Pol Nana Sujana saat berkunjung ke Kota Makassar, Senin, 26 Desember 2022 [SuaraSulsel.id/Istimewa]

"Ini sudah ada beberapa tersangka dari beberapa kabupaten. Kita berharap itu menjadi shock therapy untuk yang lain," ucapnya.

Kapolda Sulsel Irjen Pol Nana Sudjana mengatakan pihaknya sudah menetapkan 14 orang menjadi tersangka kasus dugaan korupsi BPNT. Ia tak menampik akan ada tersangka baru ke depan.

"Berdasarkan audit BPK, kerugian negara sampai Rp25 miliar. Empat belas tersangka itu diantaranya empat orang dari Sinjai, empat dari Bantaeng, dan enam dari Takalar," jelas Nana.

Nana menjelaskan, modus para pelaku adalah ada suplier yang menyalurkan bahan pangan paket ke agen e-warung. Sementara, KPM (keluarga penerima manfaat) tidak bisa menentukan waktu pembelian, jumlah, jenis dan kualitas bahan pangan.

Baca Juga:Dikunjungi Gubernur Andi Sudirman, Uskup Agung Makassar: Tenang Rasanya

"Koordinator dan supplier menentukan sehingga nilai manfaat KPM lebih kecil," bebernya.

Sementara, Kasubdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sulsel, Komisaris Fadli mengatakan 14 orang yang ditetapkan sebagai tersangka yakni di Kabupaten Sinjai 4 Orang, AR, IN, AA, dan AI. Kabupaten Takalar 6 orang, ZN, MR, RY, AM, RA, dan AF. Dan Kabupaten Bantaeng 4 orang, AF, Z, AM, dan RA.

"Modus mereka mark up atau mengurangi indeks kemudian menyalurkan jenis barang yang tidak sesuai dengan ketentuan. Sehingga hasil audit begitu besar," ujarnya.

Fadli mengungkapkan bahwa dalam kasus ini pihaknya masih terus melakukan pendalaman. Tidak menutup kemungkinan bakal ada tersangka baru dalam kasus tersebut.

Kata Fadli, belasan tersangka ini mempunyai peran berbeda. Mulai dari Kordinator Daerah (Korda) BNPT, pemasok atau supplier.

Baca Juga:Sahat Tua Dari Dapil Ngawi, Tapi Bisa Muluskan Dana Hibah Rp 40 Miliar ke Madura

"Ini untuk tahap pertama. Nanti setelah kita melakukan pemeriksaan tersangka tersebut ada pengembangan. Bisa saja ada penambahan tersangka. Jadi kami bekerja profesional sesuai dengan aturan supaya apa yang menjadi tujuan kami untuk mencegah korupsi di Sulsel," bebernya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini