Sementara, Kasubdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sulsel, Komisaris Fadli mengatakan 14 orang yang ditetapkan sebagai tersangka yakni di Kabupaten Sinjai 4 Orang, AR, IN, AA, dan AI. Kabupaten Takalar 6 orang, ZN, MR, RY, AM, RA, dan AF. Dan Kabupaten Bantaeng 4 orang, AF, Z, AM, dan RA.
"Modus mereka mark up atau mengurangi indeks kemudian menyalurkan jenis barang yang tidak sesuai dengan ketentuan. Sehingga hasil audit begitu besar," ujarnya.
Fadli mengungkapkan bahwa dalam kasus ini pihaknya masih terus melakukan pendalaman. Tidak menutup kemungkinan bakal ada tersangka baru dalam kasus tersebut.
Kata Fadli, belasan tersangka ini mempunyai peran berbeda. Mulai dari Kordinator Daerah (Korda) BNPT, pemasok atau supplier.
Baca Juga:Dikunjungi Gubernur Andi Sudirman, Uskup Agung Makassar: Tenang Rasanya
"Ini untuk tahap pertama. Nanti setelah kita melakukan pemeriksaan tersangka tersebut ada pengembangan. Bisa saja ada penambahan tersangka. Jadi kami bekerja profesional sesuai dengan aturan supaya apa yang menjadi tujuan kami untuk mencegah korupsi di Sulsel," bebernya.
Kontributor : Lorensia Clara Tambing