SuaraSulsel.id - Pemecahan Rekor MURI tarik tambang Ikatan Alumni Universitas Hasanuddin Sulsel (IKA Unhas Sulsel) di Kota Makassar pada Ahad (18/12/2022) mengantongi izin dari Polrestabes Makassar.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Budi Haryanto. Budi menegaskan, kegiatan tersebut sudah mengantongi izin. Berbeda dengan pernyataan Kapolsek Ujung Pandang sebelumnya.
Ia juga membantah pernyataan Kapolsek Ujung Pandang yang menyebut kegiatan tersebut tidak mengantongi izin kepolisian.
Budi mengatakan, izin tersebut dikeluarkan oleh Polrestabes, bukan Polsek.
Baca Juga:Daftar Susunan Pemain PSM Makassar vs PSIS Semarang: Duet Marukawa vs Carlos Fortes Jadi Tumpuan
“Ada (izin pelaksanaan kegiatannya). Izin itu yang keluarkan Polres,” kata Budi, Senin (19/12/2022).
Meski tak menjelaskan sudah sejauh mana kasus korban meninggal, Budi mengatakan bahwa saat ini pihaknya masih terus mengusut insiden yang terjadi pada kegiatan tarik tambang IKA Unhas tersebut.
“Tunggu saja hasilnya,” ujarnya.
Sebelumnya dikabarkan, kegiatan tarik tambang yang digelar oleh IKA Unhas Sulsel untuk memecahkan rekor MURI dengan peserta terbanyak (dari berbagai kalangan) pada Ahad (18/12/2022) di Jalan Jenderal Sudirman, Kota Makassar, diwarnai duka.
Awalnya saat lomba yang menjadi rangkaian pelantikan pengurus IKA Unhas Sulsel itu berlangsung, tak ada insiden di lokasi. Namun sekitar 15 menit kemudian, terlihat dua unit mobil ambulans datang ke lokasi tarik tambang.
Baca Juga:Jadwal Liga 1 Hari Ini 19 Desember 2022: Rans Nusantara FC vs Borneo FC, PSM Makassar vs PSIS
Rupanya, ambulans itu mengevakuasi korban meninggal yang diketahui bernama Masyita B, warga Kelurahan Ballaparang, Kecamatan Rappocini yang ikut menjadi peserta dalam kegiatan tersebut.
- 1
- 2