Hari Pertama Jadi Plh Sekprov Sulsel, Aslam Patonangi: ASN Tidak Boleh Telat Masuk Kantor

Menggantikan Abdul Hayat Gani

Muhammad Yunus
Kamis, 15 Desember 2022 | 16:24 WIB
Hari Pertama Jadi Plh Sekprov Sulsel, Aslam Patonangi: ASN Tidak Boleh Telat Masuk Kantor
Ruang kerja Sekprov Sulawesi Selatan [SuaraSulsel.id/Lorensia Clara Tambing]

Terkini, Hayat Gani menggugat Presiden RI, Joko Widodo. Selain itu, Gubernur Sulsel dan Tim Lima juga digugat ke PTUN.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian Pemprov Sulsel Imran Jausi enggan menanggapi gugatan tersebut.

Ia mengaku tugasnya hanya menjalankan surat Keputusan Presiden.

Abdul Hayat Gani sendiri berstatus non job. Imran mengaku akan melakukan konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk jabatan yang pas bagi mantan Direktur di Kementerian Sosial itu.

"Saat ini belum ada jabatan karena baru diberhentikan. Kami masih menunggu petunjuk. Kami akan konsultasi dulu ke kemendagri," kata Imran.

Baca Juga:Pencopotan Sekprov Sulsel Abdul Hayat Gani Berujung Gugatan Hukum

Kontributor : Lorensia Clara Tambing

REKOMENDASI

News

Terkini