SuaraSulsel.id - HA (20), gadis tomboy yang viral karena menganiaya seorang bocah di Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan akhirnya ditangkap. Ia sudah ditetapkan sebagai tersangka saat ini.
HA diketahui sempat melarikan diri ke Kabupaten Sinjai. Polisi yang mengendus keberadaannya langsung menangkap pelaku pada Rabu, 30 November 2022.
"Alhamdulillah, kami berhasil menangkap pelaku pada Rabu, 30 November 2022 sekitar pukul 22.00 wita," kata Kasatreskrim Polres Bantaeng, AKP Rudi, Kamis, 1 Desember 2022.
Kata Rudi, HA melarikan diri usai video sadisnya menganiaya bocah berusia tiga tahun viral di media sosial. Motifnya hanya karena kesal.
"Tidak ada motif apa-apa. Dia hanya mengaku kesal sama itu anak karena rewel. Jadi spontan dia pukul," beber Rudi.
Saat ini, HA sudah ditahan di Mapolres Bantaeng. Ia ditetapkan tersangka kasus penganiayaan anak di bawah umur.
Karena tingkahnya, HA dijerat dengan Pasal 80 ayat (3) jo Pasal 76 c atau Pasal 80 ayat (2) jo Pasal 76 c atau Pasal 80 ayat (1) jo Pasal 76 c UU 35/2014 tentang perubahan UU 23/2002 tentang perlindungan anak jo Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Sebelumnya, seorang balita berusia tiga tahun dianiaya viral di media sosial. Dalam video yang beredar di media sosial, anak itu dianiaya oleh perempuan bergaya pria.
Peristiwa itu terjadi di Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan. Video berdurasi 2 menit 51 detik itu merekam aksi sadis yang dilakukan oleh pelaku terhadap seorang anak tersebut.
Video itu direkam diam-diam oleh seseorang yang melihat peristiwa tersebut. Namun bukannya mencegah, pengambil video hanya membiarkan balita tersebut terus disiksa.
Awalnya, korban terus merengek di depan pelaku. Namun, karena tak kunjung diam, pelaku mencubit dan menjambak rambut korban.
Pelaku kesal karena korban semakin menangis. Ia juga mengaku sempat dipukuli oleh balita tersebut.
Tak berhenti disitu. Pelaku kemudian meninju dan membenturkan kepala korban berulang kali ke kursi.
Video itu lantas viral di media sosial. Dari keterangan sejumlah warganet, HA adalah kekasih dari ibu korban. Saat kejadian, korban sedang dititipkan ke pelaku.
Kontributor : Lorensia Clara Tambing