Semua Anggota Polisi di Sulawesi Selatan Diperintahkan Tembak di Tempat Pelaku Pembusuran

Perlu tindakan tegas dan terukur untuk memberi efek jera

Muhammad Yunus
Rabu, 30 November 2022 | 14:06 WIB
Semua Anggota Polisi di Sulawesi Selatan Diperintahkan Tembak di Tempat Pelaku Pembusuran
Kapolda Sulsel Irjen Pol Nana Sujana saat merilis hasil operasi Pekat Lipu 2022 di Mapolda Sulsel. Dalam instruksinya, ia meminta agar pelaku pembusuran di tembak di tempat, Rabu 30 November 2022 [SuaraSulsel.id/Lorensia Clara Tambing]

SuaraSulsel.id - Kapolda Sulawesi Selatan Irjen Pol Nana Sudjana memerintahkan semua anggotanya. Untuk menembak di tempat pelaku pembusuran. Menurutnya, perlu tindakan tegas dan terukur untuk memberi efek jera bagi mereka.

Hal tersebut dikatakan Nana saat merilis hasil operasi Pekat Lipu di Mapolda Sulsel, Rabu, 30 November 2022. Menurutnya, tembak di tempat akan dilakukan jika pelaku melawan saat akan ditangkap.

"Pelaku kejahatan yang meresahkan masyarakat seperti pembusuran, kami akan lakukan tindakan tegas dan terukur sampai pada tahapan tembak di tempat," tegas Nana.

Polda Sulsel mencatat ada 49 kasus pembusuran yang dilaporkan masyarakat selama Operasi Pekat Lipu, dari 9-29 November 2022. Kasus ini adalah salah satu yang paling banyak ditangani polisi.

Baca Juga:Ditlantas Polda Sumsel Siapkan Aplikasi Baru untuk Layanan Masyarakat Bernama Smart City, Cak Pakam, dan Si Manis

Dalam aksinya, pelaku selalu membekali diri dengan senjata tajam berupa busur dan ketapel. Karena itu, Kapolda menginstruksikan agar anggota di lapangan memberi tindakan tegas kepada para pelaku dengan cara ditembak.

"Jika membahayakan dan mengancam jiwa orang lain atau petugas, saya memberikan imbauan untuk dilumpuhkan dengan ditembak di tempat," ujarnya.

Tembak di tempat merupakan tindakan tegas agar para pelaku jera dan tidak mengulangi perbuatannya.

Kata Nana, pihaknya sebelumnya sudah berkoordinasi dengan tokoh agama dan tokoh masyarakat. Bahkan Majelis Ulama Indonesia (MUI) sudah mengeluarkan fatwa bahwa busur itu haram.

Fatwa itu mengatur bahwa haram hukumnya menyimpan, membawa dan menggunakan senjata api. Apalagi jika digunakan untuk meneror dan melukai orang lain.

Baca Juga:Geng Motor di Cianjur Meresahkan, Polisi: Tembak di Tempat

Polisi juga sudah bekerjasama dengan kejaksaan untuk penanganan hukum. Pelaku pembusuran akan dikenakan UU Darurat nomor 12 tahun 1951 dengan hukuman sekitar 10 tahun.

"Maka kami imbau kepada orang tua yang punya anak usia remaja dan dewasa, ketika putranya punya busur dan ketapel, kami imbau untuk menyerahkan barang itu kepada kami," kata Nana.

Kontributor : Lorensia Clara Tambing

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini