Masalah ini sudah pernah dilaporkan ke Dinas Ketenagakerjaan, Kota Makassar. Tapi malah kena PHK setelah ketahuan.
Ia berharap Disnaker punya inisiatif melakukan inspeksi ke perusahaan untuk mengetahui masalah upah. Tidak hanya menunggu laporan dari pekerja.
Kata MS, banyak perusahaan seperti tempatnya bekerja. Tidak menerapkan UMP seperti kebijakan pemerintah.
"Jadi kita pasrah saja. Mau protes juga kita tidak siap jadi pengangguran. Kita butuh biaya hidup untuk anak istri," ucapnya.
Baca Juga:Kenaikan UMP Jabar Tahun 2023 Diklaim Sudah Sesuai Dengan Ketentuan Pusat
Kisah yang sama dialami HA (38 tahun), pegawai non ASN di kantor Gubernur Sulsel. Ia mengaku sejak bekerja tidak pernah digaji UMP.
"Gaji saya sekitar Rp2 juta lebih. Kalau ditanya cukup atau tidak, jelas tidak. Habis di ongkos," katanya.
Ia mengaku heran. Sebab, Pemprov Sulsel yang menggodok soal UMP setiap tahunnya. Namun gaji staf malah di bawah upah minimum.
"Kita digaji sesuai SK. Gajinya tergantung pendidikan. Kalau SMA dan SMP lebih rendah lagi hanya Rp1 juta lebih," bebernya.
Kontributor : Lorensia Clara Tambing