Sudah Ditetapkan, Tahun 2023 Upah Minimum Provinsi Gorontalo Rp2,989.350

Rapat pleno penetapan upah minimum provinsi Gorontalo tahun 2023

Muhammad Yunus
Minggu, 27 November 2022 | 17:38 WIB
Sudah Ditetapkan, Tahun 2023 Upah Minimum Provinsi Gorontalo Rp2,989.350
Serikat pekerja demo di depan Balai Kota Jakarta [suara.com/Bowo Raharjo]

SuaraSulsel.id - Rapat pleno penetapan upah minimum provinsi (UMP) Gorontalo tahun 2023, menetapkan UMP sebesar Rp2.989.350.

Mengutip gopos.id -- jaringan Suara.com, jumlah UMP yang disepakati tersebut mengalami kenaikan 6,74 persen dibandingkan UMP tahun 2022.

Peserta pleno menyepakati berdasarkan musyawarah mufakat kenaikan UMP sebesar Rp188.759.09 dari nilai UMP 2022 sebesar Rp2.800.580 menjadi Rp2.989.339.09 kemudian dibulatkan menjadi Rp2.989.350

Wakil Ketua Dewan Pengupahan Provinsi Gorontalo, Suwitno Yutye Imran mengatakan, hasil rapat pleno ini selanjutnya akan direkomendasikan kepada Penjabat Gubernur Gorontalo untuk ditetapkan melalui SK tentang upah minimum Gorontalo.

Baca Juga:Simak Dokumen Apa Saja yang dibutuhkan untuk Pendaftaran CPNS Tahun 2023

“Sehingga insyaallah akan ditetapkan oleh Gubernur melalui SK gubernur dengan angka tersebut. Ini akan berproses di sekretariat. Tadi sudah diberikan warning oleh ketua agar mulai hari ini sampai hari Senin dikawal agar proses penetapannya SK-nya cepat keluar,” ujar Suwitno.

Menurut Suwitno, kenaikan UMP Gorontalo didasari dengan pertumbuhan ekonomi Gorontalo serta nilai inflasi daerah.

“Kita juga mengacu pada Kemenaker nomor 18 tahun 2022. Kami berusaha untuk bisa menentukan. Tadi ada perdebatan mengenai nilai alfa. Tapi berdasarkan petunjuk angka dari statistik itu ada kejelasan. Yang ikut pembahasan kementerian, alhamdulillah Gorontalo ini berada pada rans 0,15-0,25 berdasarkan itu kita tetapkan nilai alfanya,” ujar Suwitno.

Lebih lanjut, Suwitno berharap, kenaikan UMP ini tidak akan diikuti dengan kenaikan harga bahan pokok. Oleh sebab itu, ia mendorong pemerintah agar mampu menekan kenaikan harga setelah UMP ini ditetapkan.

“Supaya kenaikan upah ini bisa dirasakan oleh masyarakat,” imbuhnya.

Baca Juga:Soal Upah Minimum 2023, Menaker Meminta Kepala Daerah Mengacu pada Permenaker No 18 Tahun 2022

Raapat pleno penetapan UMP Gorontalo diikuti oleh unsur asosiasi pengusaha Indonesia (APINDO) Povinsinsi Gorontalo, serikat pekerja/buruh Provinsi Gorontalo, unsur perguruan tinggi/pakar, dan unsur Pemerintah Provinsi Gorontalo.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini