Wakil Presiden Ma'ruf Amin: Jabatan Panglima TNI Andika Perkasa Diperpanjang Tergantung Jokowi

Wakil Presiden Ma'ruf Amin mengungkapkan tidak perlu lagi menunggu lama

Muhammad Yunus
Senin, 21 November 2022 | 13:39 WIB
Wakil Presiden Ma'ruf Amin: Jabatan Panglima TNI Andika Perkasa Diperpanjang Tergantung Jokowi
Wapres Maruf Amin saat berpidato dalam acara Hari Anti Narkotika Internasional secara virtual. (Keterangan Foto: Dokumentasi KIP Setwapres).

SuaraSulsel.id - Wakil Presiden Ma'ruf Amin mengungkapkan tidak perlu lagi menunggu lama. Mengenai nama Panglima TNI pengganti Jenderal Andika Perkasa. Karena Presiden Jokowi akan segera mengumumkannya.

"Saya kira sabar saja, kita menunggu, barangkali tidak lama lagi kan, itu saya kira tidak akan lama lagi," kata Wapres di Surakarta, Senin 21 November 2022.

Wapres menyampaikan hal tersebut saat menjawab pertanyaan wartawan mengenai calon Panglima TNI karena Jenderal Andika Perkasa akan pensiun pada 21 Desember 2022, tepat berusia 58 tahun.

"Ya saya kira itu kan prerogatif presiden itu, nanti, Presiden kan masih belum memberikan pernyataan apa apa. Kita tunggu saja nanti Presiden mengatakan (termasuk) apakah ada perpanjangan atau tidak dan siapa nanti yang akan menggantikan," ungkap Wapres.

Baca Juga:Ganjar Memuji Pesan Salmah Orbayyinah dan Maruf Amin

Namun satu hal yang ditegaskan Wapres, calon Panglima TNI berasal dari salah satu kepala angkatan.

"Saya kira kriterianya jelas, bahwa diambil dari kepala staf angkatan, itu sudah jelas, siapanya itu hak prerogatif Presiden," tambah Wapres.

Merujuk pada Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia, Panglima TNI diangkat dan diberhentikan oleh Presiden atas persetujuan DPR. Pengangkatan dan pemberhentian ini pun dilakukan atas dasar kepentingan organisasi TNI.

Adapun beberapa poin penting dalam pengangkatan Panglima TNI sebagaimana UU Nomor 34 Tahun 2004 adalah Jabatan Panglima TNI dapat dijabat secara bergantian oleh Perwira Tinggi aktif dari tiap-tiap Angkatan (Darat, Udara, dan Laut) yang sedang atau pernah menjabat sebagai Kepala Staf Angkatan.

Persetujuan DPR terhadap calon usulan Panglima TNI oleh Presiden, paling lambat disampaikan selama 20 hari, terhitung sejak permohonan persetujuan diterima dan apabila DPR tidak menyetujui calon panglima yang diusulkan, DPR perlu memberikan alasan tertulis yang menjelaskan ketidaksetujuannya.

Baca Juga:Pada Pemilu 2024, Persatuan Warga Muhammadiyah Diharapkan Tidak Terkoyak

Saat ini, posisi Kepala Staf Angkatan Darat diduduki oleh Jenderal Dudung Abdurrachman, Kepala Staf Angkatan Laut oleh Laksamana Yudo Margono, dan Kepala Staf Angkatan Udara oleh Marsekal TNI Fadjar Prasetyo. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini