YASMIB Sulawesi: Pengetahuan Masyarakat Terkait Parpol Masih Sangat Minim

Berdasarkan survei yang telah dilakukan

Muhammad Yunus
Jum'at, 18 November 2022 | 19:32 WIB
YASMIB Sulawesi: Pengetahuan Masyarakat Terkait Parpol Masih Sangat Minim
Swadaya Mitra Bangsa (YASMIB) Sulawesi dan Indonesia Corruption Watch (ICW) bersama Komisi Informasi (KI) Sulawesi Selatan menggelar diskusi keterbukaan informasi, Kamis 17 November 2022 [SuaraSulsel.id/Muhammad Yunus]

Selain itu, parpol tidak menjadikan tata kelola keuangan partai yang memiliki kapasitas mumpuni. Dalam hal ini laporan keuangan tidak dijadikan sebagai tanggung jawab keterbukaan informasi parpol yang serius kepada publik.

Melainkan hanya sebagai alat untuk mendapatkan anggaran dari APBD di tahun-tahun berikutnya.

Informasi yang wajib disediakan oleh parpol sesuai amanat UU KIP pada ketentuan Pasal 15 adalah pengelolaan dan penggunaan dana yang bersumber dari APBN atau APBD, mekanisme pengambilan keputusan partai, keputusan partai yang berasal dari hasil muktamar/kongres/munas dan/atau keputusan lainnya yang menurut anggaran dasar dan anggaran rumah tangga partai terbuka untuk umum.

Berdasarkan hasil penelusuran daring tentang informasi yang wajib disediakan oleh parpol, belum ada satu pun parpol yang mempublikasikan laporan keuangannya.

Baca Juga:Soal Wacana Nomor Urut Peserta Pemilu Tak Perlu Diubah, Tito: Tak Subtantif, Tapi Kalau Semua Sepakat Pemerintah Sepakat

Sedangkan ada 6 (enam) parpol yang mempublikasikan mekanisme pengambilan keputusan diantaranya Golkar, NasDem, Gerindra, Demokrat, PKS, PDI-P dan 5 (lima) parpol lain tidak melakukannya.

Kemudian ada 7 (tujuh) parpol yang telah mempublikasikan anggaran dasar anggaran rumah tangga yaitu Golkar, NasDem, Gerindra, Demokrat, PKS, PDI-P, PKB dan 4 (empat) tidak.

Selain itu hanya 5 (lima) parpol yang telah mempublikasikan tentang hasil muktamar/kongres/munas dan atau keputusan lainnya yang terbuka untuk umum yaitu Golkar, Gerindra, Demokrat, PKS dan 6 (enam) parpol yang tidak.

Kemudian ada 7 (tujuh) parpol yang telah mempublikasikan tentang anggaran dasar anggaran rumah tangga yaitu Golkar, NasDem, Gerindra, Demokrat, PKS, PDI-P, PKB dan 4 (empat) tidak.

Selain itu, hanya 5 (lima) parpol yang telah mempublikasikan tentang hasil muktamar/kongres/munas dan atau keputusan lainnya yang terbuka untuk umum yaitu Golkar, Gerindra, Demokrat, PKS dan 6 (enam) parpol yang tidak.

Baca Juga:Pro Kontra Usulan Nomor Urut Parpol di Pemilu Tak Diubah: Dalih Agar Pemilih Ingat, Banjir Protes

Salah satu kendala yang dialami parpol dalam pengelolaan PPID adalah keterbatasan biaya operasional. Dalam pengelolaan PPID ini perlu ditangani secara khusus oleh staf yang telah ditunjuk melalui Surat Keputusan (SK) demikian juga dengan dukungan untuk penyediaan fasilitasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini