YASMIB Sulawesi: Pengetahuan Masyarakat Terkait Parpol Masih Sangat Minim

Berdasarkan survei yang telah dilakukan

Muhammad Yunus
Jum'at, 18 November 2022 | 19:32 WIB
YASMIB Sulawesi: Pengetahuan Masyarakat Terkait Parpol Masih Sangat Minim
Swadaya Mitra Bangsa (YASMIB) Sulawesi dan Indonesia Corruption Watch (ICW) bersama Komisi Informasi (KI) Sulawesi Selatan menggelar diskusi keterbukaan informasi, Kamis 17 November 2022 [SuaraSulsel.id/Muhammad Yunus]

Kemudian ada 7 (tujuh) parpol yang telah mempublikasikan anggaran dasar anggaran rumah tangga yaitu Golkar, NasDem, Gerindra, Demokrat, PKS, PDI-P, PKB dan 4 (empat) tidak.

Selain itu hanya 5 (lima) parpol yang telah mempublikasikan tentang hasil muktamar/kongres/munas dan atau keputusan lainnya yang terbuka untuk umum yaitu Golkar, Gerindra, Demokrat, PKS dan 6 (enam) parpol yang tidak.

Kemudian ada 7 (tujuh) parpol yang telah mempublikasikan tentang anggaran dasar anggaran rumah tangga yaitu Golkar, NasDem, Gerindra, Demokrat, PKS, PDI-P, PKB dan 4 (empat) tidak.

Selain itu, hanya 5 (lima) parpol yang telah mempublikasikan tentang hasil muktamar/kongres/munas dan atau keputusan lainnya yang terbuka untuk umum yaitu Golkar, Gerindra, Demokrat, PKS dan 6 (enam) parpol yang tidak.

Baca Juga:Soal Wacana Nomor Urut Peserta Pemilu Tak Perlu Diubah, Tito: Tak Subtantif, Tapi Kalau Semua Sepakat Pemerintah Sepakat

Salah satu kendala yang dialami parpol dalam pengelolaan PPID adalah keterbatasan biaya operasional. Dalam pengelolaan PPID ini perlu ditangani secara khusus oleh staf yang telah ditunjuk melalui Surat Keputusan (SK) demikian juga dengan dukungan untuk penyediaan fasilitasnya.

Berdasarkan hal ini, Kesbangpol Provinsi Sulawesi Selatan mengusulkan agar dilakukan advokasi secara nasional. Agar ada kebijakan penambahan nomenklatur penguatan atau operasional PPID parpol dalam kebijakan pengelolaan keuangan daerah.

Swadaya Mitra Bangsa (YASMIB) Sulawesi dan Indonesia Corruption Watch (ICW) bersama Komisi Informasi (KI) Sulawesi Selatan melakukan pemantauan. Untuk menilai transparansi partai politik di Sulawesi Selatan.

Pemantauan yang dilaksanakan sejak 1 Juli hingga 30 September 2022 menggunakan metode studi dokumen. Didukung dengan beberapa kegiatan. Seperti penelusuran daring, survei terhadap masyarakat dan partai politik, serta Focused Group Discussion (FGD).

Pemantauan bertujuan untuk mengetahui bagaimana praktik keterbukaan informasi parpol di Sulawesi Selatan. Dari semua tahapan pemantauan yang telah dilakukan, diperoleh fakta sumber informasi publik tentang parpol sangat kurang.

Baca Juga:Pro Kontra Usulan Nomor Urut Parpol di Pemilu Tak Diubah: Dalih Agar Pemilih Ingat, Banjir Protes

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini