Tersangka Kasus Gagal Ginjal Akut Pada Anak Diumumkan Sore Ini

Diduga berasal dari obat yang menggunakan bahan baku senyawa kimia

Muhammad Yunus
Kamis, 17 November 2022 | 13:01 WIB
Tersangka Kasus Gagal Ginjal Akut Pada Anak Diumumkan Sore Ini
Petugas Polres Pringsewu monitoring peredaran obat sirop yang dilarang diperjualbelikan di sejumlah apotek, Senin (24/10/2022). [Lampungpro.co/Humas Polres Pringsewu]

EG/DEG merupakan senyawa yang strukturnya sederhana, tapi memiliki tingkat toksisitas yang tinggi. Hal itu telah diatur dalam European Food Safety Agency (EFSA) maupun Food and Drug Administration (FDA) dan telah dimasukkan daftar toxic substances, sehingga terlarang penggunaannya di Indonesia.

Sementara PG diizinkan penggunaannya sebagai zat pelarut dan pembawa zat-zat yang tidak stabil atau tidak dapat larut dalam air.

Seharusnya ambang batas cemaran EG/DEG itu 0,1 persen. Tapi sembilan sampel drum terdeteksi kadarnya sampai 52 persen dan ada yang sampai 99 persen. Artinya, hampir 100 persen adalah kandungan EG/DEG. (Antara)

Baca Juga:Asupan Nutrisi Bisa Pengaruhi Kecerdasan Anak, Ini Penjelasan Dokter

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini