SuaraSulsel.id - Majelis hakim yang dipimpin Sri Sulastri dengan anggota Catur Bayu Sulistyo dan Agung Prasetyo menjatuhkan vonis bebas terhadap Mandari bersama suaminya dalam sidang putusan, Kamis (3/11).
Hakim menyatakan kedua terdakwa tidak terbukti bersalah dalam dakwaan jaksa penuntut umum. Dakwaan tersebut merujuk Pasal 112 ayat 1 dan atau Pasal 114 ayat 1 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dari dakwaan, keduanya dinyatakan terlibat dalam pemufakatan jahat peredaran narkoba jaringan Gede Wijaya Sandi, Ratu Agus Ngurah Alit, Ratu Agus Ngurah Rai, dan Agung Saputra yang sudah berstatus narapidana. Berdasarkan putusan berkekuatan hukum tetap dari perkara narkotika.
Hakim meyakinkan putusan vonis bebas terhadap kedua terdakwa berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan. Salah satunya berkaitan dengan keterangan ahli bahasa yang menganalisa komunikasi percakapan dalam aplikasi WhatsApp Group (WAG) bernama Akatsuke.
Baca Juga:Dua Terpidana Kasus Narkoba Senilai Rp29 Miliar Divonis 20 Tahun Penjara
Dalam aplikasi grup media sosial yang mengungkap adanya nomor kontak Mandari bersama suaminya tersebut, saksi ahli ke hadapan majelis hakim menyatakan tidak menemukan adanya percakapan yang berkaitan dengan transaksi narkoba.
Selain merujuk pada keterangan ahli, hakim melihat keterangan saksi-saksi di antaranya dari Gede Wijaya Sandi yang tertangkap saat sedang bersama Mandari dan suaminya di hotel berbintang di wilayah Mandalika, Kabupaten Lombok Tengah.
Sandi yang kini sudah berstatus narapidana tersebut terbukti terlibat dalam peredaran narkoba jenis sabu-sabu di wilayah Abian Tubuh, Kota Mataram. Peran Sandi terungkap dari hasil pengembangan penangkapan Ratu Agus Ngurah Alit, Ratu Agus Ngurah Rai, dan Agung Saputra.
Ketika memberikan keterangan di proses penyidikan kepolisian, Sandi menyatakan bahwa barang bukti hasil penangkapan tersebut berasal dari Mandari.
Namun, berbeda saat hadir sebagai saksi di persidangan, Sandi mencabut keterangan dalam berita acara pemeriksaan (BAP) di kepolisian dengan alasan berada di bawah tekanan penyidik.
Sandi ke hadapan majelis hakim menyatakan barang yang disita dari tiga anak buahnya di Abian Tubuh, Ratu Agus Ngurah Alit, Ratu Agus Ngurah Rai, dan Agung Saputra, berasal dari seorang pria bernama Robert, asal Perampuan, Kabupaten Lombok Barat.
Penuntut umum dalam perkara ini sebelumnya meminta hakim untuk menjatuhkan pidana hukuman kepada Mandari selama 10 tahun penjara dan denda Rp1,5 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Untuk suami Mandari, I Gede Bayu Pratama, jaksa menuntut pidana hukuman 5,5 tahun penjara dan denda Rp1,5 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Dalam tuntutan tersebut jaksa menyatakan perbuatan kedua terdakwa telah terbukti melanggar Pasal 114 ayat 1 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35/2009 tentang Narkotika.
Hal tersebut berkaitan dengan pemufakatan jahat secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I sesuai isi dakwaan pertama.
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat menyiapkan langkah kasasi. Terkait vonis bebas terdakwa pengedar sabu di Kota Mataram Ni Nyoman Juliandari alias Mandari bersama suaminya I Gede Bayu Pratama.
Juru Bicara Kejati NTB Efrien Saputra di Mataram, mengatakan bahwa langkah kasasi tersebut merupakan tanggapan jaksa penuntut umum dari keputusan hakim yang menjatuhkan vonis bebas terhadap kedua terdakwa dalam sidang akhir di Pengadilan Negeri Mataram.
"Iya, JPU sekarang sedang menyiapkan upaya hukum lanjutan kasasi dari vonis bebas kedua terdakwa," kata Efrien, Jumat 4 November 2022. (Antara)