SuaraSulsel.id - Penyidik Kejati Maluku telah melibatkan auditor. Guna melakukan penghitungan kerugian keuangan negara dalam proyek pembangunan jalan Rombatu-Manusa, Kecamatan Inamosol, Kabupaten Seram Bagian Barat pada tahun anggaran 2018 senilai Rp31 miliar.
"Kami telah melibatkan auditor untuk melakukan seberapa besar potensi kerugian keuangan negara dalam perkara yang sementara dilidik ini," kata Asisten Pidana Khusus Kejati Maluku Triono Rahyudi di Ambon, Senin 31 Oktober 2022.
Setelah itu, tim penyidik Kejati bersama auditor dan ahli konstruksi juga sama-sama turun ke lapangan untuk melakukan pengecekan fisik pekerjaan proyek tersebut.
"Kalau yang sudah dimintai keterangan sebagai saksi untuk saat ini sudah lebih dari 20-an orang, dan yang belum datang hanya dari BPKAD Kabupaten SBB. Pemeriksaan kasus ini secara maraton," katanya.
Baca Juga:Tenggelam saat Melaut Sendiri Sejak Minggu, Seorang Nelayan di Maluku Ditemukan Meninggal
Peningkatan status perkara ini, lanjut dia, menjadi penyidikan setelah dalam penyelidikan sebelumnya ada unsur dugaan tindak pidana korupsi anggaran proyek tersebut.
"Adanya temuan unsur dugaan korupsi ini sesuai dengan hasil penilaian ahli serta hasil penyelidikan berupa pengumpulan data dan keterangan," tandas Triono.
Proyek pembangunan ruas jalan yang menghubungkan Rombatu hingga Manusa di Kecamatan Inamosol pada tahun anggaran 2018 senilai Rp31 miliar ini tidak selesai pengerjaannya.
Atas dasar itu, masyarakat membuat laporan ke kejaksaan dan menggelar demonstrasi. Lumbung Informasi Rakyat dan Komunitas Pejuang Rakyat Maluku berunjuk rasa di Kejati Maluku, Dinas PUPR, dan DPRD Kabupaten SBB sejak akhir 2021.
Pedemo menuntut Kadis PUPR SBB Thomas Wattimena untuk bersikap transparan atas pembangunan jalan yang belum rampung dan pimpinan PT BSA selaku kontraktor dalam proyek tersebut.
Baca Juga:Enam Orang Tewas Diterjang Banjir dan Tanah Longsor di Seram Bagian Barat