Kejati Sulbar Hentikan Penuntutan Perkara Penganiayaan Petugas Damkar

Dilakukan seorang mahasiswa terhadap petugas pemadam kebakaran saat berlangsung unjuk rasa di Kantor Bupati Mamasa

Muhammad Yunus
Selasa, 25 Oktober 2022 | 06:10 WIB
Kejati Sulbar Hentikan Penuntutan Perkara Penganiayaan Petugas Damkar
Kepala Kejaksaan Tinggi Provinsi Sulbar Muhammad Naim (kiri) [SuaraSulsel.id/ANTARA/HO/Penkum Kejati Sulbar]

SuaraSulsel.id - Kejaksaan Tinggi Provinsi Sulawesi Barat menghentikan penuntutan perkara penganiayaan. Dilakukan seorang mahasiswa terhadap petugas pemadam kebakaran saat berlangsung unjuk rasa di Kantor Bupati Mamasa pada 18 Agustus 2022.

Kepala Kejaksaan Tinggi Sulbar Muhammad Naim menjelaskan, penghentian penuntutan perkara penganiayaan itu melalui mekanisme restorative justice atau keadilan restoratif. Setelah mendapat persetujuan dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung.

"Penghentian perkara tersebut dilakukan setelah pengajuan kami mendapatkan persetujuan dari Jampidum," ujarnya, Senin 24 Oktober 2022.

Penganiayaan terhadap petugas damkar itu dilakukan mahasiswa bernama Rian Christoper Gatara alias Rian saat berlangsung unjuk rasa di Kantor Bupati Mamasa pada 18 Agustus 2022.

Baca Juga:Tengah Berjuang dari Kanker Payudara, Aida Saskia Malah Dapat Penganiayaan

Korban bernama Demmalona selaku petugas Damkar Kabupaten Mamasa saat itu sedang bersiaga bersama petugas lainnya untuk mengantisipasi adanya pembakaran yang dilakukan demonstran.

Saat pengunjuk rasa mulai membakar ban, petugas damkar mencoba memadamkan api. Namun tiba-tiba tersangka Rian mendekati korban dan melakukan penganiayaan.

Akibat penganiayaan tersebut, petugas damkar itu mengalami sejumlah luka, sementara mahasiswa pelaku penganiayaan langsung diamankan.

Pelaku penganiayaan itu kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan.

Kajati menyampaikan alasan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif. Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana dan ancaman pidana tidak lebih dari lima tahun penjara.

Baca Juga:Tragis! Hanya Gara-gara Uang Rp 10 Ribu, Ayah di Blora Tega Aniaya Anak Tiri hingga Meninggal Dunia

Pertimbangan lainnya, tersangka dan korban masih memiliki hubungan keluarga. Serta tersangka mengakui kesalahannya dan telah meminta maaf kepada korban.

"Keadilan restoratif dilakukan untuk mengembalikan keadaan semula agar tersangka, korban dan masing-masing keluarganya dapat rukun kembali," jelas Muhammad Naim.

Atas persetujuan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif itu, Jampidum Kejagung Fadil Jumhana memerintahkan Kejaksaan Negeri Mamasa menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif.

"Hal itu sesuai Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran Jampidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif, sebagai perwujudan kepastian hukum," jelas Muhammad Naim. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini