"Yang diserang kasus gangguan ginjal akut ini adalah anak-anak. Kami pun terus memantau perkembangannya dan meminta kepada seluruh pusat layanan kesehatan agar tetap siaga jika ada warga yang mengalami gangguan kesehatan," katanya.
Terkait dengan apakah akan menarik semua obat berbentuk sirup itu, pihaknya masih menunggu arahan dan instruksi dari Kemenkes. Namun untuk saat ini, dirinya meminta agar semua obat jenis sirup itu disimpan terlebih dahulu.
Adapun dalam kasus kasus gangguan ginjal akut progresif atipikal di Indonesia ini, Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) melaporkan kasus mencapai 192 orang per Selasa (18/10). Lonjakan kasus bulanan tertinggi tercatat terjadi pada September 2022 dengan 81 kasus yang dilaporkan. (Antara)
Baca Juga:Larangan Jual Obat Sirup Anak, Walkot Mojokerto Sidak Apotek