Proyek Perluasan Bandara Haluoleo Kendari Bermasalah, Sertipikat Tanah Warga Saling Tumpang Tindih

Sejumlah warga pilih jalur hukum

Muhammad Yunus
Jum'at, 21 Oktober 2022 | 10:15 WIB
Proyek Perluasan Bandara Haluoleo Kendari Bermasalah, Sertipikat Tanah Warga Saling Tumpang Tindih
Ilustrasi Bandara El Tari Kupang [Telisik.id/Ist]

SuaraSulsel.id - Adanya tumpang tindih sertipikat tanah atau kepemilikan lokasi membuat proyek perluasan Bandara Haluoleo Kendari bermasalah.

Mengutip Telisik.id -- jaringan Suara.com, pemerintah terpaksa melakukan klarifikasi atau mediasi antar masyarakat pemilik lahan.

Menghadirkan pemerintah Desa Lamomea serta Badan Pertanahan Nasional Konawe Selatan.

Saat pertemuan, para pemilik lahan mengutarakan dasar dan luasan kepemilikan lahan mereka yang akan terkena proyek perluasan pembangunan Bandara Haluoleo Kendari.

Baca Juga:Jenazah Pria Hanya Memakai Celana Dalam Terapung di Teluk Kendari, Ternyata Guru SMAN 9 Kendari

"Kegiatan pengadaan tanah untuk perluasan Bandara, BPN sebagai pihak pelaksana kegiatan dan kegiatan itu dari PUPR provinsi. Kegiatan itu tetap harus dilaksanakan, jika lokasi itu bermasalah, maka barang itu akan dititip di pengadilan," ujar Kepala BPN Konawe Selatan, Laode Ruslan Emba, saat ditemui dalam pertemuan tersebut, Kamis (20/10/2022).

Sementara Sukri Hakim selaku Kepala Desa Lamomea, Kecamatan Konda yang juga ikut dalam mediasi tersebut mencoba memberi solusi kepada warga yang terkena dampak timpang tindih lokasi.

"Kita mencari solusi dalam masalah ini, dengan cara agar warga yang saling timpang tindih agar mau menerima dan membagi bersama dari lokasi yang bermasalah. Karena lokasi yang bermasalah hanya tapal batas saja dan kita sudah mencoba agar turun dan meninjau lokasi kembali," ujar Sukri Hakim.

Dari usulan tersebut, beberapa warga sudah mau menerima. Namun tinggal beberapa orang saja yang menolak dan akan menempuh jalur pengadilan.

Sementara itu, lahan milik Muhtar Hamza yang diwakili oleh Saiful Falah mengaku, luas lahan yang mereka miliki berdasarkan sertifikat tahun 2010 yaitu 26.853 meter persegi dan lokasinya terjadi timpang tindih dengan Usman T yang sertifikat kepemilikannya terbit tahun 2021.

Baca Juga:Mahasiswa Hukum Universitas Halu Oleo Kendari Meninggal Dunia Dalam Kamar Kos, Mulut Keluarkan Busa

"Saya kaget juga, waktu disampaikan oleh Kepala BPN tadi waktu dimediasi. Karena pertama diukur oleh pihak BPN, itu sudah sesuai, yaitu 26.853 meter persegi," ujar Saiful Galah.

"Namun setelah dibentuk Satgas untuk perluasan Bandara, luas lahan kami berubah menjadi sisa 23.853 meter persegi. Tapi ini hanya kami disampaikan secara lisan saja waktu mediasi tadi dan kami belum menerima koordinat hasil pengukuran," lanjutkan.

"Ini aneh, kok lokasi kami hilang 3000 meter persegi. Ini sangat merugikan pihak kami dan masalah ini kami akan ajukan di PTUN," kata Saiful.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini