SuaraSulsel.id - Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Halu Oleo (UHO) Kendari ditemukan meninggal dunia di kamar kos. Lokasi dekat Perumahan Dosen UHO Kelurahan Mokoau, Kecamatan Kambu, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara.
Mengutip Telisik.id -- jaringan Suara.com, mahasiswa berjenis kelamin laki-laki berinisial ZM (19 tahun). Asal Kabupaten Muna. Beralamat di Jalan Gatot Subroto Nomor 90 Kelurahan Wamponiki, Kecamatan Katobu, Kabupaten Muna.
Salah satu tetangga korban berinisial NP (21) mengatakan, awalnya ia dihubungi oleh orang tua korban yang berada di Kota Raha, Kabupaten Muna.
Orang tua korban meminta tolong kepada NP agar mencari tau kondisi anaknya. Karena nomor ponsel korban tidak bisa dihubungi dan tidak ada kabar.
Baca Juga:Fakta dan Kronologi Adzra Nabila Hanyut di Gorong-gorong, Diduga Tertimbun
"Langsung dicek kamar kos korban, pintu kamar kosnya terkunci dari dalam. Saat diketok-ketok, tidak ada respon," ungkap NP.
Sementara dari keterangan saksi lain berinisial M (29) dan F (25) mengatakan, keduanya diminta oleh tetangga korban berinisial NP untuk mengecek isi dalam kamar kos korban melalui lubang jendela.
Tak lama kemudian M dan F langsung bergerak melihat isi kamar kos korban melalui jendela. Saat itulah keduanya melihat ada orang yang tergeletak di dalam kamar.
Kemudian saksi M dan F mendobrak pintu kamar kos korban secara paksa dan mendapati korban ZM sudah dalam keadaan meninggal dunia.
"Pada saat itu, di mulut korban terdapat cairan warna putih, terdapat juga cairan air kencing di celana dan lantai," terangnya.
Baca Juga:Pencarian Mahasiswa IPB yang Terseret Banjir di Bogor Diperluas ke Pintu Air Manggarai
Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi membenarkan penemuan jenazah pria tersebut. SPKT Polresta Kendari mendapat informasi ada penemuan jenazah langsung mendatangi dan melakukan olah TKP untuk penyidikan lebih lanjut.
"Tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan kepada korban, selanjutnya korban langsung dibawa ke RS. Bhayangkara untuk visum jenazah," ujarnya.
Atas kejadian itu, keluarga korban menolak untuk dilakukan autopsi kepada jenazah, dan membuat surat pernyataan penolakan autopsi.