Apotek di Kota Makassar Mulai Setop Penjualan Obat Sirup Demam, Batuk, dan Flu Anak

Sesuai daftar yang diterbitkan BPOM

Muhammad Yunus
Jum'at, 21 Oktober 2022 | 09:42 WIB
Apotek di Kota Makassar Mulai Setop Penjualan Obat Sirup Demam, Batuk, dan Flu Anak
Salah satu apotek di Ciputat, Kota Tangerang Selatan (Tangsel) memasang informasi penghentian sementara penjualan obat sirup, Kamis (20/10/2022). [SuaraJakarta.id/Wivy Hikmatullah]

Secara nasional, total kumulatif kasus gangguan ginjal akut progresif atipikal di Indonesia sudah mencapal 206 orang di 20 provinsi per Selasa, 18 Oktober 2022. Dari ratusan kasus itu, 99 orang di antaranya meninggal dunia.

Kabid Informasi dan Komunikasi BBPOM Makassar Erni Arnida mengatakan pihaknya segera menindaklanjuti larangan penjualan lima jenis obat sirup untuk anak di Sulawesi Selatan.

Kata Erni, BPOM pusat juga sudah memerintahkan kepada industri farmasi agar menarik kembali sirup obat ini. Selain itu, akan dilakukan pemusnahan untuk seluruh bets produk.

"Sudah ada edarannya. Kita segera tindak lanjuti untuk melakukan penarikan dan pemusnahan untuk wilayah Sulawesi Selatan," ujarnya Jumat, 21 Oktober 2022.

Baca Juga:Ingat! Faskes Kini Dilarang Berikan Obat Sirop Buntut Kasus Gagal Ginjal Akut, Diminta Ganti Ke Bentuk Tablet

Erni mengimbau kepada masyarakat agar membeli obat sesuai resep dokter. Apalagi untuk obat sirup, dianjurkan untuk mengecek secara rinci soal komposisi di kemasan sebelum membeli.

"Kami juga akan terus melakukan pengawasan terhadap sirup obat yang sudah dilarang apabila masih beredar di pasaran seperti apotek, rumah sakit, atau Puskesmas," jelasnya.

Kontributor : Lorensia Clara Tambing

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini