Oleh karena itu pentingnya inventarisasi jumlah dan jenis disabilitas yang memenuhi syarat sebagai pemilih dalam setiap TPS agar KPU dapat memperhatikan TPS tersebut untuk digunakan oleh penyandang disabilitas.
"Untuk jumlah pasti ada di Dinas Sosial tapi Bawaslu Sikka selalu berkoordinasi melalui Forum Bela Rasa Difabel Nian Sikka untuk memastikan mereka yang masuk dalam komunitas dan memiliki hak pilih bisa menggunakan hak pilih pada Pemilu 2024," jelasnya.