Jenderal Andika Perkasa Ancam Seret Prajurit ke Pidana Saat Lalai Menggunakan Senjata

Andika melaporkan seluruh perkembangan kasus terkini yang melibatkan prajurit TNI.

Eviera Paramita Sandi
Jum'at, 14 Oktober 2022 | 11:25 WIB
Jenderal Andika Perkasa Ancam Seret Prajurit ke Pidana Saat Lalai Menggunakan Senjata
Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi I DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (26/9/2022). [ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/hp]

SuaraSulsel.id - Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa mengatakan dirinya akan tindak tegas bila ada prajurit yang lalai dalam menggunakan senjata. Ia pun tak segan-segan membawanya ke pidana.

"Tidak ke pidana (saja), tetapi juga harus ada sanksi (disiplin)," tegas  Andika Perkasa dalam kanal YouTube miliknya, Jumat (14/10/2022).

Andika Perkasa mengatakan hal itu di hadapan Tim Hukum TNI dan jajaran Pusat Polisi Militer dari Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara.

Andika melaporkan seluruh perkembangan kasus terkini yang melibatkan prajurit TNI. Hal itu bertujuan agar seluruh proses hukum berjalan benar-benar dalam pengawasan.

Salah satu yang dibahas adalah terkait kelalaian penggunaan senjata yang dilakukan salah satu personel saat bertugas di wilayah Kodam Cendrawasih.

Akibat kelalaian prajurit itu menyebabkan hilangnya nyawa seseorang sehingga menjadi kasus pidana.

Ia meminta agar kasus itu terus dikawal dan memerintahkan jajarannya memberikan sanksi bagi personel yang melakukan kelalaian.

Selain sanksi pidana dari KUHP, Andika juga memerintahkan untuk memberikan sanksi disiplin sesuai hukum militer yang berlaku.

"Investigasi telah dilakukan dan ini murni kelalaian prajurit dalam penggunaan senjata, harus ada sanksi hukum sesuai dengan peraturan yang berlaku," katanya.

Andik Perkasa sebelumnya telah menyatakan kasus tindak pidana, yang terjadi di lingkungan TNI dan menyebabkan hilangnya nyawa orang lain, menjadi prioritas untuk diselesaikan sesuai prosedur hukum berlaku.

"Menjadi perhatian khusus dan prioritas kami di TNI, kasus-kasus hukum tindak pidana yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain," ujar Andika Perkasa. (ANTARA)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini