"Mereka jual dengan harga bermacam-macam. Ada yang sepuluh (Rp10 juta) dan ada yang lima belas (Rp15 juta). Mereka beli dengan uang yang dikasih oleh pembeli dari Papua,” katanya.
Kekinian, lima tersangka tersebut kini ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Maluku dan dijerat Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.