Mantan Direktur Utama PDAM Manado Ditahan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara

Diduga melakukan tindak pidana korupsi kerja sama dan pengelolaan aset PDAM Manado

Muhammad Yunus
Jum'at, 07 Oktober 2022 | 07:31 WIB
Mantan Direktur Utama PDAM Manado Ditahan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara
Kejati Sulawesi Utara menahan mantan Dirut PDAM Manado HHCR [SuaraSulsel.id/ANTARA/HO-Penkum Kejati Sulut]

SuaraSulsel.id - Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara (Kejati Sulut) menahan mantan Dirut PDAM Manado, HHCR. Karena diduga melakukan tindak pidana korupsi kerja sama dan pengelolaan aset PDAM Manado dengan PT Air Manado pada 2006 sampai 2021.

"Tim Penyidik Kejati Sulawesi Utara (Sulut) melakukan penahanan terhadap tersangka," kata Kepala Kejati Sulut Eddy Birton, Kamis 6 Oktober 2022.

Ia mengatakan kronologis perkara berawal pada 22 Oktober 2005, saat HHCR, secara bersama-sama, maupun bertindak sendiri-sendiri melawan hukum dan menyalahgunakan kewenangan yang ada padanya.

HHCR menandatangani perjanjian kerja sama (Cooperation Agreement) antara Pemkot Manado/PDAM Kota Manado dengan Indo Water BV Drenthe Belanda (NV WMD), untuk pengelolaan air bersih di Kota Manado.

Baca Juga:Pria di Manado Garang Pamer Senjata Tajam di Facebook, Tertunduk Lesu Saat Dijemput Polisi

Kerja sama itu tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku sehingga seluruh aset-aset milik PDAM Kota Manado yang dibiayai oleh APBD, APBN, hibah pemerintah pusat dan World Bank beralih ke pihak swasta dalam hal ini PT. Air Manado.

Akibatnya, diduga menyebabkan kerugian negara cq Pemerintah Kota Manado cq PDAM Kota Manado sebesar Rp55.964.456.755

Perbuatan tersangka diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 18 UU No . 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambahkan oleh UU No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

"Tersangka HHCR ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara Nomor: PRINT- 1053 /P.1/Fd.1/10/2022 tanggal 06 Oktober 2022 selama 20 hari terhitung sejak tanggal 6 Oktober 2022 sampai dengan tanggal 25 Oktober 2022," katanya. (Antara)

Baca Juga:Kesal 15 Bulan Tidak Digaji, Guru dan Karyawan Nekat Segel Sekolah

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Film Makoto Shinkai Mana yang Menggambarkan Kisah Cintamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Jadi Superhero, Kamu Paling Mirip Siapa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Destinasi Liburan Mana yang Paling Cocok dengan Karakter Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Merek Sepatu Apa yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Karakter Utama di Drama Can This Love be Translated?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Menu Kopi Mana yang "Kamu Banget"?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Tipe Kepribadian MBTI Apa Sih Sebenarnya?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Zodiak Paling Cocok Jadi Jodohmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tua Usia Kulitmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apa Mobil yang Cocok untuk Introvert, Ambivert dan Ekstrovert?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Detail Sejarah Isra Miraj?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini