Dampak Buruk Gibah: Warga Gorontalo Bunuh Paman di Kebun

Pelaku percaya sakit karena disantet

Muhammad Yunus
Rabu, 05 Oktober 2022 | 07:25 WIB
Dampak Buruk Gibah: Warga Gorontalo Bunuh Paman di Kebun
DY pelaku pembunuhan di Desa Juriyah, Kecamatan Bilato, Kabupaten Gorontalo [gopos.id]

SuaraSulsel.id - Pelaku DY diketahui sedang mengidap suatu penyakit yang sudah lama tidak sembuh. Penyakit tersebut diyakini merupakan guna-guna atau santet yang dilakukan oleh paman pelaku.

“Pelaku kemudian sakit hati. Karena mendengar perkataan dari beberapa masyarakat, korban memiliki ilmu hitam,” kata Kapolres Gorontalo, AKBP Dadang Wijaya, Selasa 4 Oktober 2022.

Mengutip gopos.id -- jaringan Suara.com, pelaku kemudian melancarkan aksinya. Saat pelaku bekerja di kebun korban.

Saat ini pihaknya mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian korban yang ditemukan di sungai. Pihaknya juga masih mencari barang bukti yang dibuang pelaku ke sungai.

Baca Juga:Belum Selesai Kasus Sambo Terjadi Tragedi Kanjuruhan, Tingkat Kepercayaan Publik pada Polri Makin Terpuruk

DY pelaku pembunuhan di Desa Juriyah, Kecamatan Bilato, Kabupaten Gorontalo tega membunuh pria paruh baya yang merupakan pamannya sendiri yakni DH.

“Diketahui korban merupakan paman dari pelaku,” kata Mantan Kapolres Boalemo itu.

Hukuman Seumur Hidup

DY pelaku penikaman seorang pria paruh baya di Desa Juriyah, Kecamatan Bilato, Kabupaten Gorontalo terancam hukuman pidana seumur hidup.

Pembunuhan yang dilakukan oleh DY terhadap DH terindikasi merupakan pembunuhan berencana.

Baca Juga:Malu dengan Kelakuan Putranya, Ibu Bunuh Anak Kandung di Sragen

Akibat dari perbuatan yang dilakukan pelaku, korban mengalami luka tusukan di bagian kiri bawah ketiak korban dan di bagian bahu kiri korban.

Kapolres Gorontalo, AKBP Dadang Wijaya mengatakan pembunuhan yang dilakukan oleh DY terhadap DT sudah direncanakan.

“Pelaku melancarkan aksinya saat pelaku sedang bekerja di kebun korban,” ungkapnya.

Dadang mengatakan, pihaknya menerapkan pasal terhadap pelaku yakni pasal 340 KUHP Subsider Pasal 338 dengan ancaman seumur hidup atau bisa selama 20 tahun.

“Kami akan segera melakukan proses perkara untuk mempercepat kepastian hukum terhadap pelaku,” katanya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini