Bebas dari Penjara WNA Myanmar Kasus Pembunuhan di Makassar Langsung Dideportasi

Ia dibebaskan lebih cepat dari vonis yang dijatuhkan karena beberapa kali mendapatkan potongan remisi di Hari Waisak

Eviera Paramita Sandi
Sabtu, 01 Oktober 2022 | 10:06 WIB
Bebas dari Penjara WNA Myanmar Kasus Pembunuhan di Makassar Langsung Dideportasi
Ilustrasi borgol (pixabay)

SuaraSulsel.id - Warga negara Myanmar Maung Latt (40) dideportasi dari Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Makassar setelah menjalani masa pidana enam tahun lebih karena terlibat kasus pembunuhan.

Deportasi dilakukan setelah WN Myanmar Maung Latt telah selesai menjalani masa pidananya di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Ambon.

"Proses deportasi baru bisa dilakukan setelah masa pidananya dijalani. Semua berkas administrasi juga sudah lengkap kemudian dikawal sampai meninggalkan tanah air," ujar Kepala Rudenim Makassar Alimuddin di Makassar, Jumat (31/9/2022).

Menurut Alimuddin, Maung Latt terbukti bersalah melakukan pembunuhan di Kota Ambon dan dijatuhi hukuman pidana selama sembilan tahun. Maung Latt terbukti melanggar Pasal 338 jo Pasal 55 KUHP.

Baca Juga:Bule Jerman yang Hilang di Pantai Seminyak Ditemukan Meninggal Dunia

Ia telah divonis selama 9 tahun oleh pengadilan setempat. Ia dibebaskan lebih cepat dari vonis yang dijatuhkan karena beberapa kali mendapatkan potongan remisi di Hari Waisak.

Maung Latt pun menghirup udara bebas pada 15 Mei 2022. Setelah dibebaskan dari Lapas Kelas II A Ambon, ML ditempatkan di Ruang Detensi Imigrasi Ambon selama 15 hari sebelum akhirnya dipindahkan ke Rudenim Makassar.

Setelah dipindahkan ke Rudenim Makassar, ML bercerita pada 2009 bekerja sebagai awak kapal penangkap ikan di Thailand. Pada 2011 ia mencoba peruntungan di Indonesia sebagai penangkap ikan di Ambon.

Namun setelah berjalan lima tahun di Indonesia, Maung terlibat kasus pembunuhan yang menurutnya tidak bermaksud untuk menghilangkan nyawa orang lain.

"Menurut pengakuan Maung, waktu itu di Ambon ada tujuh orang yang akan mengeroyoknya karena permasalahan handphone. Saat kejar-kejaran secara tidak sengaja Maung ini menghilangkan nyawa orang lain," tuturnya.

Alimuddin menerangkan setelah Maung dibebaskan, pihak Rudenim Ambon langsung mendetensinya sambil berkoordinasi dengan Rudenim Makassar untuk proses pemindahan agar deportasi bisa dilakukan dengan lancar. (ANTARA)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini