Bebas dari Penjara WNA Myanmar Kasus Pembunuhan di Makassar Langsung Dideportasi

Ia dibebaskan lebih cepat dari vonis yang dijatuhkan karena beberapa kali mendapatkan potongan remisi di Hari Waisak

Eviera Paramita Sandi
Sabtu, 01 Oktober 2022 | 10:06 WIB
Bebas dari Penjara WNA Myanmar Kasus Pembunuhan di Makassar Langsung Dideportasi
Ilustrasi borgol (pixabay)

SuaraSulsel.id - Warga negara Myanmar Maung Latt (40) dideportasi dari Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Makassar setelah menjalani masa pidana enam tahun lebih karena terlibat kasus pembunuhan.

Deportasi dilakukan setelah WN Myanmar Maung Latt telah selesai menjalani masa pidananya di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Ambon.

"Proses deportasi baru bisa dilakukan setelah masa pidananya dijalani. Semua berkas administrasi juga sudah lengkap kemudian dikawal sampai meninggalkan tanah air," ujar Kepala Rudenim Makassar Alimuddin di Makassar, Jumat (31/9/2022).

Menurut Alimuddin, Maung Latt terbukti bersalah melakukan pembunuhan di Kota Ambon dan dijatuhi hukuman pidana selama sembilan tahun. Maung Latt terbukti melanggar Pasal 338 jo Pasal 55 KUHP.

Baca Juga:Bule Jerman yang Hilang di Pantai Seminyak Ditemukan Meninggal Dunia

Ia telah divonis selama 9 tahun oleh pengadilan setempat. Ia dibebaskan lebih cepat dari vonis yang dijatuhkan karena beberapa kali mendapatkan potongan remisi di Hari Waisak.

Maung Latt pun menghirup udara bebas pada 15 Mei 2022. Setelah dibebaskan dari Lapas Kelas II A Ambon, ML ditempatkan di Ruang Detensi Imigrasi Ambon selama 15 hari sebelum akhirnya dipindahkan ke Rudenim Makassar.

Setelah dipindahkan ke Rudenim Makassar, ML bercerita pada 2009 bekerja sebagai awak kapal penangkap ikan di Thailand. Pada 2011 ia mencoba peruntungan di Indonesia sebagai penangkap ikan di Ambon.

Namun setelah berjalan lima tahun di Indonesia, Maung terlibat kasus pembunuhan yang menurutnya tidak bermaksud untuk menghilangkan nyawa orang lain.

"Menurut pengakuan Maung, waktu itu di Ambon ada tujuh orang yang akan mengeroyoknya karena permasalahan handphone. Saat kejar-kejaran secara tidak sengaja Maung ini menghilangkan nyawa orang lain," tuturnya.

Alimuddin menerangkan setelah Maung dibebaskan, pihak Rudenim Ambon langsung mendetensinya sambil berkoordinasi dengan Rudenim Makassar untuk proses pemindahan agar deportasi bisa dilakukan dengan lancar. (ANTARA)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini