Lahan Pertanian di Kota Makassar Hilang 600 Hektare Dalam 10 Tahun

Pemerintah mengusulkan Rancangan Peraturan Daerah Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan

Muhammad Yunus
Selasa, 27 September 2022 | 14:54 WIB
Lahan Pertanian di Kota Makassar Hilang 600 Hektare Dalam 10 Tahun
Ilustrasi penanaman padi oleh petani di sawah [Istimewa]

"Untuk itulah diperlukan komitmen yang kuat serta upaya strategis dalam pengendalian alih fungsi lahan pertanian dan perlindungan terhadap lahan pertanian produktif guna melaksanakan ketentuan Undang Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan," terangnya.

Danny juga menuturkan perlindungan LP2B adalah sistem dan proses dalam merencanakan dan menetapkan, mengembangkan, memanfaatkan dan membina, mengendalikan, dan mengawasi lahan pertanian pangan dan kawasannya secara berkelanjutan.

"Penetapan LP2B merupakan program nasional yang menegaskan bahwa untuk tetap dapat memenuhi pangan bagi 273 juta penduduk Indonesia dan antisipasi krisis pangan, maka pengelolaan yang berkaitan dengan pangan serta pembangunan pertanian harus dilaksanakan secara cermat dan serius," ucapnya. (Antara)

Baca Juga:Ketua DPR RI: Kesejahteraan Petani Penting Dalam Menunjang Ketahanan Pangan Indonesia

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini