SuaraSulsel.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari akhirnya memutuskan kenaikan tarif angkutan perkotaan (angkot) hingga 20 persen. Kenaikan tarif tersebut merupakan imbas naiknya harga BBM bersubsidi yang diumumkan pemerintah pada Sabtu (3/9/2022).
Kepala Dinas Perhubungan Kendari Laode Abdul Manas Shalihin mengatakan kenaikan tarif angkot di ibu kota Sultra tersebut berdasarkan Surat Keputusan Wali Kota Kendari Nomor 1057 Tahun 2022 tentang Penetapan Tarif Penumpang Angkutan Umum Dalam Trayek di Kota Kendari.
"Terkait kenaikan tarif angkot, SK resmi dari Wali Kota sudah ada, hari ini terbit. Yang jelas terjadi kenaikan tarif angkot sekitar 20 persen untuk umum, dan kurang lebih 14-15 persen untuk mahasiswa dan pelajar," katanya seperti dikutip Antara pada Kamis (22/9/2022).
Dengan penyesuaian tersebut, maka tarif lama untuk angkutan umum yang sebesar Rp5.000 naik Rp1.000 menjadi Rp6.000. Sedangkan, tarif pelajar dari Rp3.500 naik Rp500 menjadi Rp4.000.
Baca Juga:Tarif Angkot di Medan Rp 5.000, Penumpang Dapat Subsidi Rp 1.500 dari Pemkot Medan
"SK penetapan kenaikan tarif angkot tersebut baru terbit hari ini dan akan disebarluaskan sekaligus diberlakukan. Berlaku bagi semua trayek di Kota Kendari," ujar dia.
Lebih lanjut, ia menjelaskan, setiap pengusaha, pengelola, pemilik angkot wajib menginformasikan besaran tarif angkutan perkotaan dengan cara menempelkan stiker di setiap angkot yang beroperasi.
"Dengan berlakunya Keputusan Wali Kota ini, Keputusan Wali Kota Kendari Nomor 933 Tahun 2022 tentang Penetapan Tarif Penumpang Angkutan Umum dan Kota Kendari dicabut dan dinyatakan tidak berlaku," katanya.
Laode mengemukakan, salah satu yang menjadi pertimbangan kenaikan tarif angkutan umum karena menyesuaikan dengan naiknya harga BBM bersubsidi, apalagi pengusaha dan sopir angkot sangat terdampak oleh kebijakan penyesuaian harga BBM.
"Baru kita ketahui bersama bahwa teman-teman sopir angkot itu terkena dampak langsung karena setiap hari mereka harus mengisi BBM," ucap dia. (Antara)
Baca Juga:Tarif Angkot di Banyuwangi Diusulkan Naik Hingga Rp 1.500