SuaraSulsel.id - Bupati Luwu Utara Indah Putri Indriani meminta agar peserta yang lulus seleksi PPPK tidak minta pindah tempat tugas. Ia menegaskan bila hal itu terjadi artinya ia akan dinyatakan telah mengundurkan diri.
"Saya ingatkan kembali bagi teman-teman khusus untuk PPPK, ada beberapa informasi yang kami dapatkan yang mencoba untuk meminta pindah melalui pimpinan apakah itu eksekutif maupun legislatif, untuk mempertimbangkan kembali dengan baik. Karena kalau mengusulkan pindah dari unit penempatan itu dianggap mengundurkan diri," tegas Indah, Sabtu (17/9/2022).
Hal ini dikatakannya setelah Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) Republik Indonesia menerima semua usulan Formasi ASN dari Pemerintah Kabupaten Luwu Utara, Provinsi Sulawesi Selatan.
"Alhamdulillah usulan kita semua dipenuhi. Untuk tenaga guru formasi yang kita usulkan itu 361 dan tenaga kesehatan kita usul 20 formasi. Semua disetujui, tentu ini menjadi kabar baik bagi kita semua," katanya.
"Sekali lagi saya ingatkan tidak usah minta untuk pindah. Karena saat pendaftaran sudah memilih formasi dan unit penempatannya, jadi yang dinyatakan lulus tinggal melaksanakan tugas dengan baik," lanjut Indah.
Sementara itu, Kepala BKPSDM Luwu Utara Nursalim, menjelaskan 361 formasi tenaga guru nantinya akan diisi oleh peserta yang telah mengikuti tes seleksi PPPK tahap pertama dan kedua tahun 2021 lalu yang dinyatakan telah lulus passing grade.
"Jadi untuk formasi guru tidak ada tes lagi. Khusus untuk tenaga kesehatan nanti akan dibuka tahap pendaftaran dan akan ada tesnya juga, sama seperti tes CPNS," jelasnya.
"Kapan pendaftaran dan tesnya, nanti akan diumumkan yang jelas pelaksanaannya tahun ini,” sambung Nuralim. (ANTARA)