Ojol Day, Mulai Pekan Depan Pegawai Pemkot Makassar Wajib Naik Ojek Online

Semua pegawai Pemkot Makassar nantinya dilarang menggunakan kendaraan pribadi khususnya mobil saat berangkat dan pulang kantor.

Eviera Paramita Sandi
Jum'at, 16 September 2022 | 15:44 WIB
Ojol Day, Mulai Pekan Depan Pegawai Pemkot Makassar Wajib Naik Ojek Online
Ilustrasi ojek online (Freepik/Storyset)

"Sanksinya bisa teguran. Namun jika terus berulang, maka bisa sanksi sedang hingga berat," jelas Rusmayani. 

Surat edaran itu berisi tiga poin. Diantaranya:

1. Menginstal/mendownload Aplikasi penyedia jasa transportasi online (OJOL) di handphone masing-masing.

2. Setiap hari Selasa pada hari kerja agar menggunakan jasa transportasi online (OJOL) pada jam kerja baik itu menuju ke atau dari kantor maupun perihal operasional lainnya.

3. Melakukan swafoto selfie bersama pihak jasa transportasi online (OJOL) dengan memperlihatkan atribut Jaket/ID Card yang dikirimkan ke atasan langsung atau ke kepegawaian.

Kontributor : Lorensia Clara Tambing

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini