4 Warga Negara China Ditangkap di Gorontalo, Jadi Tersangka Penambangan Ilegal Batu Hitam

Para tersangka adalah pengusaha tambang di Indonesia

Muhammad Yunus
Kamis, 15 September 2022 | 13:11 WIB
4 Warga Negara China Ditangkap di Gorontalo, Jadi Tersangka Penambangan Ilegal Batu Hitam
Kejaksaan Negeri Bone Bolango menahan empat WNA asal China. Tersangka kasus penambangan batu hitam di Gorontalo, Selasa 13 September 2022 [Gopos.id]

SuaraSulsel.id - Kejaksaan Negeri Bone Bolango menahan empat WNA asal China. Tersangka kasus penambangan batu hitam.

Mengutip Gopos.id -- jaringan Suara.com, empat WNA asal China tersebut ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Gorontalo. Terhitung mulai hari Selasa (13/9/2022).

Kepala Kejaksaan Negeri Bone Bolango, Raden Sudaryono melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Umum, Santo Musa mengatakan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Bone Bolango telah menerima penyerahan empat tersangka penambang ilegal batu hitam dan barang bukti dari penyidikan Mabes Polri untuk penyelesaian penuntutan perkara.

“Ada pun tersangka ada 4 orang yaitu Huang Huang Dingsheng (54), Chen Jingping (50), Gan Hansong (37), dan Gan Caifeng (44) yang merupakan WNA China,” kata Santo Musa.

Baca Juga:Emak-emak Rusak Motor karena Ditarik Leasing, Ada yang Jarah Interior Mobil karena Kesal Disita

Santo Musa mengungkapkan empat tersangka tersebut pada tangal 16 Maret 2022 dilakukan operasi penangkapan oleh Tim Mabes Polri di lokasi penambangan PT Gorontalo Mineral di Desa Tulabolo Timur, Kecamatan Suwawa Timur.

Ia juga menambahkan para tersangka adalah pengusaha tambang yang ada di Indonesia. Dengan sasaran mereka berada di Desa Tulabolo Timur.

“Dari penangkapan itu kurang lebih 8526 karung barang bukti batu hitam yang diperoleh dari tambang milik PT Gorontalo Mineral berhasil diamankan beserta timbangan yang digunakan untuk menimbang batu hitam,” ungkap Santo.

Dari hasil perbuatan tersebut para tersangka terancam dengan pasal 156 UU No 4 Tahun 2009 yang telah diubah dengan UU Nomor 3 tahun 2020 tentang penambangan mineral dan batubara.

“Mulai hari kamis tim Jaksa Penuntut Umun melakukan penahanan kepada para tersangka paling lama 20 hari kedepan. Sesuai surat perintah penahanan yang telah ditandatangani oleh pimpinan kami yaitu Kepala Kejaksaan Negeri Bone Bolango,” ujar Santo.

Baca Juga:Wanita di China Dituntut Orang Tua karena Tolak Beli Apartemen untuk Adik

Disinggung soal potensi tersangka akan bertambah, Santo menyampaikan akan melihat fakta di persidangan dan jika bertambah akan ditindaklanjuti.

Ditangkap Mabes Polri

Mabes Polri menyerahkan empat tersangka kasus penambangan batu hitam ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bone Bolango. Keempatnya merupakan Warga Negara Asing (WNA) asal China. Yakni Huang Dingsheng (54), Chen Jingping (50), Gan Hansong (37), dan Gan Caifeng (44).

Keempat tersangka diduga telah melakukan penambangan tanpa izin dan/atau melakukan penampungan, pemanfaatan, melakukan pengolahan pemurnian, pengangkutan penjualan mineral dan batubara yang bukan dari pemegang IUP, IUPK, IPR SIPB.

Empat WNA tersebut diduga melanggar Pasal 158 dan/atau pasal 161 UU No.3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU No.4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

Saat ini empat tersangka masih berada di Kejaksaan Negeri Bone Bolango dan rencananya akan dilakukan penahanan di Lapas Kelas I Gorontalo selama 20 hari ke depan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini