SuaraSulsel.id - Kejaksaan Negeri Bone Bolango menahan empat WNA asal China. Tersangka kasus penambangan batu hitam.
Mengutip Gopos.id -- jaringan Suara.com, empat WNA asal China tersebut ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Gorontalo. Terhitung mulai hari Selasa (13/9/2022).
Kepala Kejaksaan Negeri Bone Bolango, Raden Sudaryono melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Umum, Santo Musa mengatakan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Bone Bolango telah menerima penyerahan empat tersangka penambang ilegal batu hitam dan barang bukti dari penyidikan Mabes Polri untuk penyelesaian penuntutan perkara.
“Ada pun tersangka ada 4 orang yaitu Huang Huang Dingsheng (54), Chen Jingping (50), Gan Hansong (37), dan Gan Caifeng (44) yang merupakan WNA China,” kata Santo Musa.
Baca Juga:Emak-emak Rusak Motor karena Ditarik Leasing, Ada yang Jarah Interior Mobil karena Kesal Disita
Santo Musa mengungkapkan empat tersangka tersebut pada tangal 16 Maret 2022 dilakukan operasi penangkapan oleh Tim Mabes Polri di lokasi penambangan PT Gorontalo Mineral di Desa Tulabolo Timur, Kecamatan Suwawa Timur.
Ia juga menambahkan para tersangka adalah pengusaha tambang yang ada di Indonesia. Dengan sasaran mereka berada di Desa Tulabolo Timur.
“Dari penangkapan itu kurang lebih 8526 karung barang bukti batu hitam yang diperoleh dari tambang milik PT Gorontalo Mineral berhasil diamankan beserta timbangan yang digunakan untuk menimbang batu hitam,” ungkap Santo.
Dari hasil perbuatan tersebut para tersangka terancam dengan pasal 156 UU No 4 Tahun 2009 yang telah diubah dengan UU Nomor 3 tahun 2020 tentang penambangan mineral dan batubara.
“Mulai hari kamis tim Jaksa Penuntut Umun melakukan penahanan kepada para tersangka paling lama 20 hari kedepan. Sesuai surat perintah penahanan yang telah ditandatangani oleh pimpinan kami yaitu Kepala Kejaksaan Negeri Bone Bolango,” ujar Santo.
Baca Juga:Wanita di China Dituntut Orang Tua karena Tolak Beli Apartemen untuk Adik
Disinggung soal potensi tersangka akan bertambah, Santo menyampaikan akan melihat fakta di persidangan dan jika bertambah akan ditindaklanjuti.
- 1
- 2