PNS Tendang Pengendara Motor di Sinjai Ditangkap Polisi, Jadi Tersangka Penganiayaan Anak

Tersangka dikenakan pasal 360 ayat 2 KUHP terkait perlindungan anak

Muhammad Yunus
Rabu, 14 September 2022 | 18:13 WIB
PNS Tendang Pengendara Motor di Sinjai Ditangkap Polisi, Jadi Tersangka Penganiayaan Anak
AA oknum pegawai negeri sipil (PNS) di Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan, ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi, Rabu 14 September 2022 [SuaraSulsel.id/Istimewa]

"Kita tunggu dulu dari kepolisian. Sanksinya ya sesuai aturan yang berlaku, kalau secara hukum bersalah kita sanksi berat," jelas Seto.

Kontributor : Lorensia Clara Tambing

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini