PNS Tendang Pengendara Motor di Sinjai Ditangkap Polisi, Jadi Tersangka Penganiayaan Anak

Tersangka dikenakan pasal 360 ayat 2 KUHP terkait perlindungan anak

Muhammad Yunus
Rabu, 14 September 2022 | 18:13 WIB
PNS Tendang Pengendara Motor di Sinjai Ditangkap Polisi, Jadi Tersangka Penganiayaan Anak
AA oknum pegawai negeri sipil (PNS) di Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan, ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi, Rabu 14 September 2022 [SuaraSulsel.id/Istimewa]

"Kita tunggu dulu dari kepolisian. Sanksinya ya sesuai aturan yang berlaku, kalau secara hukum bersalah kita sanksi berat," jelas Seto.

Kontributor : Lorensia Clara Tambing

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tebak Jokes Bapak-bapak, Cek Seberapa Lucu Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini