"Pelaku dikenakan pasal 338 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara," ujarnya.
Mabuk Miras dan Lem di Jembatan Megawati, Remaja 16 Tahun Tusuk Pria Paruh Baya Hingga Tewas
Seorang remaja berusia 16 tahun berinisial N ditangkap polisi usai membunuh rekannya Simon Umar (50) tahun di Jembatan Megawati, Kota Manado, Sulawesi Utara (Sulut).
Chandra Iswinarno
Rabu, 14 September 2022 | 15:00 WIB

BERITA TERKAIT
Oknum Prajurit Bunuh Jurnalis Juwita di Kalsel, TNI AL Minta Maaf ke Keluarga Korban
05 April 2025 | 22:35 WIB WIBREKOMENDASI
News
Aklamasi Ketua IKA Fakultas Hukum, Munafri Ajak Unhas Berkolaborasi Bangun Kota Makassar
06 April 2025 | 15:47 WIB WIBTerkini
news | 18:30 WIB
news | 15:37 WIB
news | 09:47 WIB
news | 15:57 WIB
news | 12:46 WIB