Awaluddin mengaku tak tahu. Namun sepengetahuannya, ia tak punya masalah dengan siapapun selama ini.
"Setahu saya, dia (korban) tidak punya masalah dengan siapa pun. Dia penakut, tidak pernah membantah," tegasnya.
Seperti diketahui, para terdakwa Iqbal Asnan, Asri, Sulaiman dan Chaerul Akmal dalam dakwaan primer didakwa melanggar pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman pidana mati atau minimal seumur hidup, juncto pasal 55 KUHP.
Sedangkan dalam dakwaan subsider, para terdakwa didakwa melanggar pasal 338 KUHP, tentang pembunuhan, yang ancamannya maksimal 15 tahun penjara.
Baca Juga:Pembunuhan Sadis di Tempat Ritual Adat, Kepala Korban Terbelah Jadi 3
Kontributor: Lorensia Clara Tambing