SuaraSulsel.id - Satuan Polisi Pamong Praja atau Satpol PP dan petugas pemadam kebakaran di Indonesia akan diprioritaskan menjadi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (P3K).
Namun, jumlah PPPK dan gaji yang diberikan disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah.
Hal terungkap saat pertemuan Bupati Sinjai Andi Seto Asapa dengan Menpan RB Azwar Anas, Selasa 13 September 2022.
Menpan RB Azwar Anas telah mengambil jalan tengah. Agar tenaga non ASN atau tenaga kontrak di sektor kesehatan, dan pendidikan diangkat menjadi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (P3K).
Baca Juga:Tenaga Kontrak Sektor Kesehatan dan Pendidikan Akan Diangkat Menjadi Pegawai P3K
Begitupula dengan Anggota Satpol PP Makassar dan petugas pemadam kebakaran diutamakan untuk diangkat menjadi pegawai P3K.
"Kami sepakat jika dikembalikan ke pemerintah daerah, jumlah yang akan diterima dan besaran gaji yang diberikan berdasarkan kemampuan keuangan daerah," kata Andi Seto.
Selain itu, dalam pertemuan tersebut, Kemenpan RB menetapkan Bupati Sinjai Andi Seto sebagai salah satu tim perumus. Untuk menampung aspirasi pemerintah daerah terkait kebijakan pemerintah atas rencana penghapusan tenaga non ASN.
Bupati Sinjai Andi Seto Asapa menyampaikan harapannya kepada Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) Azwar Anas.
Terkait rencana penghapusan tenaga kontrak.
Baca Juga:Penyidik Kejati Sulsel Periksa Mantan Kepala Satpol PP Makassar Terkait Dugaan Korupsi
"Saya bersama dengan beberapa kepala daerah lainnya menghadap Pak Menteri untuk membahas dan mencari solusi. Agar semua tenaga non ASN kita ini bisa tetap diberdayakan. Khususnya yang di daerah terpencil," ujarnya.
- 1
- 2