Sosok PNS di Kabupaten Sinjai Tendang Perempuan Pengendara Motor Hingga Terseret dan Tersungkur

Bupati Sinjai pastikan pelaku akan dapat sanksi

Muhammad Yunus
Rabu, 14 September 2022 | 09:05 WIB
Sosok PNS di Kabupaten Sinjai Tendang Perempuan Pengendara Motor Hingga Terseret dan Tersungkur
Oknum PNS di Kabupaten Sinjai terekam kamera menendang seorang pengendara motor. Sehingga korban terseret dan tersungkur di jalan raya [SuaraSulsel.id/Istimewa]

SuaraSulsel.id - Video seorang Pegawai Negeri Sipil atau PNS menendang perempuan pengendara sepeda motor viral di media sosial. Kejadiannya di Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan.

Peristiwa itu direkam oleh pengguna jalan lainnya. Dalam video terlihat seorang pengendara mobil menggunakan pakaian dinas berwarna keki turun dari mobil.

Ia lalu menghampiri seorang perempuan yang menggunakan kendaraan roda dua. Ternyata, perempuan itu sempat menyenggol bagian depan mobil PNS tersebut. Karena menyalip saat macet.

PNS itu lalu menendang sepeda motor perempuan tersebut. Karena kaget, korban yang belum diketahui identitasnya itu sontak menarik gas motor.

Baca Juga:Polisi Belum Pastikan Mayat Terbakar di Pantai Marina Adalah PNS Bapenda Kota Semarang yang Jadi Saksi Kasus Korupsi

Akibatnya perempuan itu terseret dan tersungkur di jalan raya. Sementara kendaraannya menabrak pengendara lain.

Bupati Kabupaten Sinjai Andi Seto Gadhista Asapa mengaku sudah melihat video tersebut. Ia juga sudah meminta Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan Inspektorat untuk memeriksa pegawai yang bersangkutan.

"InsyaAllah, kita tindak dengan tegas," ujar Seto, Rabu, 14 September 2022.

Polisi Tangkap Pelaku

Andi Seto mengaku pegawai itu sudah diamankan pihak kepolisian. Ia menghargai proses hukum yang berlaku saat ini.

Baca Juga:Viral Oknum PNS Tendang Sepeda Motor Seorang Wanita Diminta Copot Jabatan

Kata Seto, jika oknum pegawai itu dianggap bersalah secara hukum, maka akan disanksi sesuai aturan. Sanksinya bisa sedang atau berat.

Dalam aturan pegawai negeri sipil, sanksi sedang bisa demosi dalam setahun atau penurunan pangkat. Sementara jika sanksi berat bisa non job.

"Kita tunggu dulu dari kepolisian. Sanksinya ya sesuai aturan yang berlaku, kalau secara hukum bersalah kita sanksi berat," jelas Seto.

Diketahui, oknum pegawai tersebut bernama Andi Adi. Ia saat ini bertugas di Dinas Pemuda dan Olahraga Kabupaten Sinjai.

Kasatreskrim Polres Sinjai AKP Syahruddin mengatakan pelaku sudah diamankan, Selasa, 13 September 2022. Saat ini kasus tersebut sedang dalam penyelidikan.

"Sudah kita amankan. Setelah menerima video tersebut tim langsung bergerak. Sedang lidik," ujar Syahruddin saat dikonfirmasi.

Kontributor : Lorensia Clara Tambing

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini