WN Belanda Dideportasi dari Makassar Karena Manipulasi Data Kependudukkan

Deportasi dilakukan setelah terbukti adanya manipulasi data kependudukan yang dilakukan oleh WN Belanda itu.

Eviera Paramita Sandi
Sabtu, 10 September 2022 | 09:00 WIB
WN Belanda Dideportasi dari Makassar Karena Manipulasi Data Kependudukkan
Petugas Rudenim Makassar bersama George David Franciscus Makatita (dua dari kiri) sebelum proses deportasi dilakukan ke negara asalnya di Belanda. [ANTARA/Rudenim Makassar]

SuaraSulsel.id - Seorang warga negara Belanda George David Franciscus Makatita dideportasi oleh Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Makassar Kantor Wilayah Kemenkumham Sulsel karena diduga manipulasi data kependudukan.

Deportasi dilakukan setelah terbukti adanya manipulasi data kependudukan yang dilakukan oleh WN Belanda itu.

"George ini sebelum dideportasi telah dilakukan penahanan di Rutan Kelas II Ambon pada 24 Maret 2022 atas pidana manipulasi data kependudukan," ujar Kepala Rudenim Makassar Alimuddin, Jumat (10/9/2022).

Menurut Alimuddin, pelanggaran pidana manipulasi data kependudukan itu tertuang dalam Pasal 94 UU No. 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan.

George David sendiri sudah dipidana penjara 1,5 tahun.

Dalam masa tahanannya, George mendapatkan remisi umum pada 17 Agustus 2022. Maka dari itu, George selesai menjalani pidana pada tanggal 17 Agustus 2022 yang seharusnya bebas pada tanggal 5 September 2022.

George David menjalani hukuman di dalam Rutan Kelas II Ambon selama total 1 tahun 5 bulan.

Setelah masa pidana selesai, George kemudian diserahkan ke Kantor Imigrasi Kelas I TPI Ambon dan didetensi selama tiga hari.

Pada 20 Agustus 2022, George dipindahkan ke Rumah Detensi Imigrasi Makassar dalam rangka pendeportasian ke negara asal sesuai Pasal 75 ayat 1 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

"Setelah 20 hari didetensi di Rumah Detensi Imigrasi Makassar, George dideportasi kembali ke Belanda," terangnya.

Alimuddin mengatakan bahwa proses deportasi George tidak menemui kendala, hal ini karena ia telah memiliki surat perjalanan, juga tiket kembali ke negaranya.

"Sebelum dipindahkan, George telah mempunyai surat perjalanan juga tiket keberangkatan ke Belanda, jadi proses deportasi tidak memakan waktu lama, kendala pendeportasian biasa kami hadapi apabila deteni belum memiliki surat perjalanan atau paspor," katanya. (ANTARA)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini