Imbas Kenaikan Harga BBM, Sopir dan Organda di Kabupaten Muna Mogok Narik

Kenaikan harga BBM bersubsidi, pertalite dan solar, serta pertamax yang diumumkan pemerintah pada Sabtu (3/9/2022) membuat sopir dan organda di Muna mogok.

Chandra Iswinarno
Senin, 05 September 2022 | 14:55 WIB
Imbas Kenaikan Harga BBM, Sopir dan Organda di Kabupaten Muna Mogok Narik
Plt Ketua Organda Muna Ode Nsora bersama sopir mendatangi Dishub setempat meminta dinaikannya harga tarif angkot dan bus. [Foto: Sunaryo/Telisik]

SuaraSulsel.id - Kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi, pertalite dan solar, serta pertamax yang diumumkan pemerintah pada Sabtu (3/9/2022) membuat gejolak di daerah. Salah satunya di Kabupaten Muna Sulawesi Tenggara (Sultra), sopir dan organisasi angkutan darat (Organda) mogok kerja.

Mereka mendatangi kantor Dinas Perhubungan (Dishub) setempat untuk menuntut kenaikan tarif angkutan umum. Plt Ketua Organda Muna, Ode Nsora menegaskan, jika sopir-sopir tidak akan beroperasi sebelum tarif dinaikkan.

Untuk diketahui, saat ini trayek Raha-Masalili Rp 7.000 dan diminta dinaikkan menjadi Rp 10.000. Sedangkan untuk tarif pelajar dari Rp4.000 menjadi Rp6.000.

Kemudian, trayek Raha-Parigi yang semula Rp40 ribu menjad Rp50 ribu, Raha-Tampo dari Rp25 ribu menjadi Rp30 ribu.

Baca Juga:Dampak Kenaikan Harga BBM, Tarif Speedboat Jurusan Sukadana-Pontianak Jadi Rp 300 Ribu

Raha-Bonea dari Rp10 ribu menjadi Rp15 ribu, Raha-Kambara dari Rp30 ribu menjadi Rp35 ribu, Raha Lakapodo Rp10 ribu menjadi Rp15 ribu.

"Kenaikan tarif itu, selain karena harga BBM naik, otomatis pula suku cadang akan mengalami kenaikan," kata Nsora seperti dikutip Telisik.id-jaringan Suara.com pada Senin (5/9/2022).

Nsoro berharap Dishub melakukan penyesuaian tarif karena jika tidak ada kejelasan menaikan tarif, sopir tetap akan melakukan mogok.

"Kita juga akan bersurat di DPRD agar ditindaklanjuti untuk merubah tarif di Perbup," timpalnya.

Merespons tuntutan tersebut Kepala Dishub Muna La Ode Nifaki Toe menyatakan bakal ditindaklanjuti dan akan dibawa ke DPRD untuk dibahas bersama.

Baca Juga:Mogok Narik karena BBM Naik, Aksi Sweeping Sopir Angkot di Sukabumi Dibubarkan Polisi

"InsyaAllah dalam waktu dekat, kita bawa ke DPRD," ujarnya.

Sementara itu, Kabag Hukum Pemkab Muna Kaldav Akyda Sihidi mengatakan, tidak ada masalah dengan perubahan perbup.

Namun, yang harus ditempuh adalah adanya kesepakatan bersama dishub, organda dan DPRD.

"Perbup dapat diubah, ketika sudah ada kesepakatan," katanya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini