Pelaku Peragakan 50 Adegan Rekonstruksi Mutilasi Warga di Mimika, Ada Fakta Baru

Disaksikan Ketua Harian Kompolnas Benny Josua Mamoto.

Muhammad Yunus
Senin, 05 September 2022 | 07:30 WIB
Pelaku Peragakan 50 Adegan Rekonstruksi Mutilasi Warga di Mimika, Ada Fakta Baru
Rekonstruksi kasus pembunuhan dan mutilasi di Mimika menghadirkan para tersangka [KabarPapua.co]

Dalam kasus ini, para tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto pasal 55, 56 KUHP dan atau Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini