"Sudah hampir setahun. Kami merasa agak tidak adil, maksudnya itu kan rekening saya. Sebagai anggota DPR tidak ada hubungannya dengan APBD tidak ada hubungannya dengan perusahaan dan saya buka rekening itu waktu saya menjadi anggota DPR," ungkapnya.
Menurutnya, penyidik meminta agar dia mengirimkan surat yang menjelaskan bahwa gaji yang diterimanya itu sebagai anggota DPR tidak ada berhubungan dengan kasus.
"Saya menunggu untuk dibuka blokir-nya ternyata miskomunikasi karena mereka belum mendapatkan surat. Mereka meminta surat dari kami bahwa itu adalah gaji saya secara Anggota DPR yang tidak ada kaitannya dengan kasus ini," tuturnya.
KPK telah menetapkan Budhi sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Baca Juga:Periksa Adik Maming, KPK Dalami Afiliasi Maming dengan Sejumlah Perusahaan Tambang di Tanah Bumbu
Penetapan tersebut merupakan pengembangan dari kasus korupsi turut serta dalam pemborongan, pengadaan, atau persewaan pada Dinas PUPR Pemkab Banjarnegara, Jawa Tengah, pada tahun 2017-2018 dan penerimaan gratifikasi.
Dalam kasus itu, diduga ada upaya maupun tindakan untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul harta kekayaan yang bersumber dari tindak pidana korupsi, seperti dibelanjakan dalam bentuk berbagai aset baik bergerak ataupun tidak bergerak.
Selain itu, KPK juga telah menyita aset senilai Rp10 miliar yang diduga milik tersangka Budhi dalam kasus pencucian uang tersebut. (Antara)