Sementara, gugatan kedua dilayangkan Teddy Anwar. Ia meminta ganti rugi.
"Katanya yang punya dulu itu adalah penebusan utang, kemudian dia mendapatkan hibah dari neneknya," ungkapnya.
Kontributor : Lorensia Clara Tambing
Baca Juga:6.350 Lowongan Pekerjaan Ditawarkan Dalam Virtual Job Fair Sulsel 2022