Tukang Parkir Bobol Brankas Apotek Kimia Farma Jalan Hertasning Makassar

Pelaku sudah ditangkap polisi

Muhammad Yunus
Senin, 29 Agustus 2022 | 13:02 WIB
Tukang Parkir Bobol Brankas Apotek Kimia Farma Jalan Hertasning Makassar
Polisi menangkap terduga pelaku pembobol Apotek Kimia Farma Jalan Hertasning Kota Makassar [SuaraSulsel.id/Istimewa]

SuaraSulsel.id - Tiga pelaku kasus pencurian di Apotek Kimia Farma, Jalan Letjend Hertasning, Kota Makassar diamankan polisi. Para pelaku membobol brankas dan membawa kabur uang puluhan juta.

Ditreskrimum Polda Sulsel Kompol Dharma Negara mengatakan para pelaku yang diamankan adalah Dedi, Ahmad Ramadan, dan Afid Muhajir. Mereka adalah komplotan kasus pencurian dengan pemberatan.

Ketiganya berprofesi sebagai tukang parkir di sekitar apotek. Para pelaku berhasil mengambil uang Rp14,8 juta dan juga handphone.

Dari keterangan korban, peristiwa itu terjadi pada Jumat tanggal 23 Agustus 2022 sekitar pukul 03.00 Wita. Korban sebelumnya menyimpan handphone dan uang tunai di brankas apotik Kimia Farma, tepatnya di bawah meja kasir.

Baca Juga:Jelang Laga Tandang Lawan PSM Makassar, Budiman: Kami Siap Berikan yang Terbaik

"Namun keesokan harinya saat korban datang HP beserta uang tunai sudah tidak ada. Kondisi brankas sudah rusak," kata Dharma, Senin, 29 Agustus 2022.

Polisi yang mendapatkan informasi tersebut langsung melakukan penyelidikan. Ternyata para pelaku adalah residivis pencurian yang sudah lama diincar polisi.

Saat melakukan penangkapan, salah satu pelaku berusaha melakukan perlawan dan melarikan diri. Anggota kepolisian kemudian melakukan tembakan peringatan sebanyak tiga kali ke udara, tapi tidak diindahkan.

"Sehingga anggota melakukan tindakan tegas dan terukur yang mengenai betis sebelah kanan pelaku. Selanjutnya kita bawa ke Rumah Sakit Bhayangkara untuk dilakukan perawatan medis," ungkapnya.

Dari hasil interogasi, para pelaku mengakui perbuatannya. Mereka menjalankan aksinya dengan cara memanjat dinding apotek, lalu masuk melewati plafon.

Baca Juga:Prediksi PSM vs Persib di BRI Liga 1 Malam Ini, Simak Head to Head hingga Susunan Pemain Kedua Tim

"Tiga pelaku merusak atau membobol plafon apotik kimia farma dan berhasil mengambil uang tunai di dalam brankas beserta HP," kata Dharma.

Para pelaku saat ini digelandang ke Polda Sulsel untuk proses hukum. Mereka disangkakan melanggar pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun.

Kontributor : Lorensia Clara Tambing

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini