SuaraSulsel.id - Tiga pelaku kasus pencurian di Apotek Kimia Farma, Jalan Letjend Hertasning, Kota Makassar diamankan polisi. Para pelaku membobol brankas dan membawa kabur uang puluhan juta.
Ditreskrimum Polda Sulsel Kompol Dharma Negara mengatakan para pelaku yang diamankan adalah Dedi, Ahmad Ramadan, dan Afid Muhajir. Mereka adalah komplotan kasus pencurian dengan pemberatan.
Ketiganya berprofesi sebagai tukang parkir di sekitar apotek. Para pelaku berhasil mengambil uang Rp14,8 juta dan juga handphone.
Dari keterangan korban, peristiwa itu terjadi pada Jumat tanggal 23 Agustus 2022 sekitar pukul 03.00 Wita. Korban sebelumnya menyimpan handphone dan uang tunai di brankas apotik Kimia Farma, tepatnya di bawah meja kasir.
Baca Juga:Jelang Laga Tandang Lawan PSM Makassar, Budiman: Kami Siap Berikan yang Terbaik
"Namun keesokan harinya saat korban datang HP beserta uang tunai sudah tidak ada. Kondisi brankas sudah rusak," kata Dharma, Senin, 29 Agustus 2022.
Polisi yang mendapatkan informasi tersebut langsung melakukan penyelidikan. Ternyata para pelaku adalah residivis pencurian yang sudah lama diincar polisi.
Saat melakukan penangkapan, salah satu pelaku berusaha melakukan perlawan dan melarikan diri. Anggota kepolisian kemudian melakukan tembakan peringatan sebanyak tiga kali ke udara, tapi tidak diindahkan.
"Sehingga anggota melakukan tindakan tegas dan terukur yang mengenai betis sebelah kanan pelaku. Selanjutnya kita bawa ke Rumah Sakit Bhayangkara untuk dilakukan perawatan medis," ungkapnya.
Dari hasil interogasi, para pelaku mengakui perbuatannya. Mereka menjalankan aksinya dengan cara memanjat dinding apotek, lalu masuk melewati plafon.
Baca Juga:Prediksi PSM vs Persib di BRI Liga 1 Malam Ini, Simak Head to Head hingga Susunan Pemain Kedua Tim
"Tiga pelaku merusak atau membobol plafon apotik kimia farma dan berhasil mengambil uang tunai di dalam brankas beserta HP," kata Dharma.
Para pelaku saat ini digelandang ke Polda Sulsel untuk proses hukum. Mereka disangkakan melanggar pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun.
Kontributor : Lorensia Clara Tambing