Perempuan 18 Tahun Dibunuh di Kamar Hotel Kota Jayapura, Ini Penyebabnya

Kapolres Jayapura Kota Kombes Victor Dean Mackbon mengungkapkan motif pembunuhan terhadap korban

Muhammad Yunus
Minggu, 28 Agustus 2022 | 10:55 WIB
Perempuan 18 Tahun Dibunuh di Kamar Hotel Kota Jayapura, Ini Penyebabnya
ilustrasi pembunuhan. [Envato Elements]

SuaraSulsel.id - Kapolres Jayapura Kota Kombes Victor Dean Mackbon mengungkapkan motif pembunuhan terhadap korban MM. perempuan berusia 18 tahun.

Mengutip Kabarpapua.co -- jaringan Suara.com, korban ditemukan meninggal di kamar Hotel Dafonsoro, Kota Jayapura, Papua pada Senin 22 Agustus 2022.

Pelaku adalah seorang remaja bernama Vandi (19 tahun).

“Korban ditusuk 7 kali di kamar hotel oleh pria berinisial NR hingga meninggal,” ungkap Victor.

Baca Juga:Gubernur Ansar Ahmad Dukung Kegiatan Stop Kekerasan Perempuan dan Anak

Kasus ini berawal saat pelaku dan korban berkomunikasi untuk melakukan hubungan dengan menggunakan aplikasi media sosial MiChat. Hingga akhirnya sepakat untuk bertemu di sebuah hotel.

“Korban meminta tarif Rp700 ribu dan terjadi tawar menawar. Sehingga mereka sepakat dengan harga Rp500 ribu. Keduanya pun bertemu di lokasi kejadian. Saat di kamar hotel korban kemudian meminta bayaran terlebih dahulu,” bebernya.

Ketika berada dalam kamar, pelaku mengaku hanya memiliki uang Rp100 ribu hingga ditolak oleh korban. Sementara pelaku tetap memaksa meminta dilayani. Hingga korban berteriak.

“Pelaku dalam keadaan mabuk ganja langsung panik. Karena korban berteriak hingga menikam korban 7 kali. Setelah melakukan aksinya, pelaku langsung kabur meninggalkan lokasi kejadian,” kata Victor.

Polresta Jayapura Kota telah menangkap pelaku pembunuhan di kawasan pemukiman APO Bukit Barisan, Distrik Jayapura Utara, Kota Jayapura, Selasa 23 Agustus 2022.

Baca Juga:Perempuan Muda Asal Banjar Hilang bak Ditelan Bumi, Calon Suami Ungkap Fakta Ini

Atas perbuatannya pelaku terancam penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun sebagaimana disangkakan dalam Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 351 Ayat (3) KUHP tentang Penganiayaan yang mengakibatkan matinya orang.

“Motif pembunuhan ini, karena ketidakmampuan pelaku membayar korban untuk melakukan hubungan badan hingga terjadi penganiayaan yang mengakibatkan kematian korban,” ucap Victor.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Ekstrovert, Introvert, Ambivert, atau Otrovert?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Cocok Kamu Jadi Orang Kaya? Tebak Logo Merek Branded Ini
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: iPhone Seri Berapa yang Layak Dibeli Sesuai Gajimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Kamu Gabung Kabinet, Cocoknya Jadi Menteri Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Masuk ke Dunia Disney Tanpa Google, Bisakah Selamat?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Hidupmu Diangkat ke Layar Lebar, Genre Film Apa yang Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kira-Kira Cara Kerjamu Mirip dengan Presiden RI ke Berapa?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini