Perempuan 18 Tahun Dibunuh di Kamar Hotel Kota Jayapura, Ini Penyebabnya

Kapolres Jayapura Kota Kombes Victor Dean Mackbon mengungkapkan motif pembunuhan terhadap korban

Muhammad Yunus
Minggu, 28 Agustus 2022 | 10:55 WIB
Perempuan 18 Tahun Dibunuh di Kamar Hotel Kota Jayapura, Ini Penyebabnya
ilustrasi pembunuhan. [Envato Elements]

SuaraSulsel.id - Kapolres Jayapura Kota Kombes Victor Dean Mackbon mengungkapkan motif pembunuhan terhadap korban MM. perempuan berusia 18 tahun.

Mengutip Kabarpapua.co -- jaringan Suara.com, korban ditemukan meninggal di kamar Hotel Dafonsoro, Kota Jayapura, Papua pada Senin 22 Agustus 2022.

Pelaku adalah seorang remaja bernama Vandi (19 tahun).

“Korban ditusuk 7 kali di kamar hotel oleh pria berinisial NR hingga meninggal,” ungkap Victor.

Baca Juga:Gubernur Ansar Ahmad Dukung Kegiatan Stop Kekerasan Perempuan dan Anak

Kasus ini berawal saat pelaku dan korban berkomunikasi untuk melakukan hubungan dengan menggunakan aplikasi media sosial MiChat. Hingga akhirnya sepakat untuk bertemu di sebuah hotel.

“Korban meminta tarif Rp700 ribu dan terjadi tawar menawar. Sehingga mereka sepakat dengan harga Rp500 ribu. Keduanya pun bertemu di lokasi kejadian. Saat di kamar hotel korban kemudian meminta bayaran terlebih dahulu,” bebernya.

Ketika berada dalam kamar, pelaku mengaku hanya memiliki uang Rp100 ribu hingga ditolak oleh korban. Sementara pelaku tetap memaksa meminta dilayani. Hingga korban berteriak.

“Pelaku dalam keadaan mabuk ganja langsung panik. Karena korban berteriak hingga menikam korban 7 kali. Setelah melakukan aksinya, pelaku langsung kabur meninggalkan lokasi kejadian,” kata Victor.

Polresta Jayapura Kota telah menangkap pelaku pembunuhan di kawasan pemukiman APO Bukit Barisan, Distrik Jayapura Utara, Kota Jayapura, Selasa 23 Agustus 2022.

Baca Juga:Perempuan Muda Asal Banjar Hilang bak Ditelan Bumi, Calon Suami Ungkap Fakta Ini

Atas perbuatannya pelaku terancam penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun sebagaimana disangkakan dalam Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 351 Ayat (3) KUHP tentang Penganiayaan yang mengakibatkan matinya orang.

“Motif pembunuhan ini, karena ketidakmampuan pelaku membayar korban untuk melakukan hubungan badan hingga terjadi penganiayaan yang mengakibatkan kematian korban,” ucap Victor.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini