Profesor di Universitas Halu Oleo Kendari Dijerat Pasal Tindak Pidana Kekerasan Seksual

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak mengapresiasi kinerja Polresta Kendari

Muhammad Yunus
Sabtu, 27 Agustus 2022 | 09:02 WIB
Profesor di Universitas Halu Oleo Kendari Dijerat Pasal Tindak Pidana Kekerasan Seksual
Ilustrasi pelecehan seksual di tempat kerja atau oleh rekan kerja. [Suara.com/Rochmat]

SuaraSulsel.id - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak mengapresiasi kinerja Polresta Kendari. Karena menjerat pelaku pelecehan seksual di Universitas Halu Oleo dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

"Apresiasi kami kepada Polresta Kendari yang menangani proses kasus kekerasan seksual di Universitas Halu Oleo dengan menggunakan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang TPKS, dimana terduga pelaku dijerat dengan Pasal 6 huruf (h) (a) dan huruf (c) pada UU TPKS. Keberadaan UU TPKS merupakan bukti nyata dari kehadiran negara untuk melindungi korban kekerasan seksual sebagai kejahatan extraordinary," ujar Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan Kementerian PPPA, Ratna Susianawati dalam keterangan di Jakarta, Jumat, 26 Agustus 2022

Pelaku merupakan oknum profesor di Universitas Halu Oleo Kendari, Sulawesi Tenggara.

Kasus ini berawal ketika korban, seorang mahasiswi berinisial RN (20 tahun) berkunjung ke kediaman pelaku untuk keperluan akademis.

Baca Juga:Guru Besar USU Profesor Henuk Akhirnya Ditangkap Usai Jadi DPO, Bakal Dijebloskan ke Rutan Tarutung

Kemudian pelaku mencium korban secara sepihak.

Selanjutnya RN melaporkan peristiwa yang dialaminya ke Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Kendari pada 18 Agustus 2022.

Unit PPA Polresta Kendari merespons laporan tersebut dengan berkoordinasi dengan UPTD PPA Kota Kendari dan dilakukan penjangkauan ke rumah korban untuk memberikan pendampingan psikologis dan hukum.

Saat ini, pelaku belum ditahan usai mengajukan permohonan penangguhan penahanan.

Ratna menuturkan kasus ini mendapatkan perhatian dari Menteri PPPA, Bintang Puspayoga.

Baca Juga:Khawatir Pelaku Bebas karena Gunakan Pengacara Top, Korban Pencabulan Ustaz di Bandung Surati Presiden Jokowi

Menteri PPPA meminta kepada aparat penegak hukum agar kasus tersebut ditangani sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan pelaku dijatuhi hukuman. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini