Hal ini disebabkan karena dalam UU tersebut disebutkan bahwa Pilkada Serentak digelar pada November 2024.
"Di UUD Pilkada Nomor 10 Tahun 2016 pasal 201, pemungutan suara di-design November 2024. Nah, selama ini Pilkada Serentak yang tercapai baru kesertaan coblosannya saja, kesertaan pelantikannya belum tercapai," ucap Hasyim.