“Karena ada kebijakan agar masyarakat bisa relaksasi untuk pembayaran. Kita buat pembebasan pajak progresif dan pengurangan BBNKB II untuk kendaraan umum,” sebutnya.
Ia menyampaikan, bahwa masih banyak pembayaran pajak yang dilakukan secara tunai. Pembayaran Pajak Daerah melalui tunai 50,78 persen sedangkan Non-tunai 49,22 persen. Kebijakan yang diambil pembayaran pajak daerah diarahkan menjadi non tunai.
Pada Tahun 2022, sejak Januari hingga Juli, jumlah wajib pajak yang membayar dengan metode Semi Digital seperti teller, agen bank, warkat/giro dan cheque meningkat sebesar 24 persen dengan peningkatan realisasi sebesar 23 persen.
Untuk transaksi digital misalnya signal, ATM, EDC, M-Banking, E-Commerce dan E-money, wajib pajaknya meningkat 1.695 persen. Dengan peningkatan realisasi sebesar 1.445 persen. Hal ini menunjukkan adanya pergeseran minat masyarakat untuk memanfaatkan pembayaran digital dalam bertransaksi dengan Pemda.
Baca Juga:Rp66,5 Miliar Untuk Pembangunan Jembatan Pacongkang Soppeng
“Ini kita mau membayar kok tapi jadi susah kadang-kadang, ini harusnya tidak terjadi. Kita mau membayar dan berkontribusi untuk negara, warga mau membayar jadi susah. Yang bagus itu mereka dimudahkan membayar,” ujarnya.
Strategi meningkatkan penerimaan PKB dan BBNKB dengan meningkatkan kualitas dan akses pelayanan; memberikan pembebasan tarif PKB Progresif; Bekerjasama dengan unit kerja terkait;
Kontrol subsidi dan perpajakan melalui kebijakan integrasi kepatuhan Pajak Kendaraan Bermotor dengan pembelian BBM seperti koneksi dengan aplikasi MyPertamina dan layanan pajak di SPBU secara digital; serta pembebasan BBNKB II untuk mendorong wajib pajak melakukan balik nama.
“Dan untuk pendataan kita kerjasama dengan Pertamina,” ucapnya.
“Sebentar lagi, saya akan tandatangan untuk pembebasan BBNKB II untuk seluruhnya,” imbuhnya mendapat tepuk tangan hadirin.
Baca Juga:Verifikasi Berkas Pegawai P3K Pemprov Sulsel Sudah 75 Persen
Apa yang disampaikan oleh Andi Sudirman diapresiasi oleh Dirjen Keuangan Daerah Kemendagri dan Kakorlantas Polri.